Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengusulkan agar Dewan Pengupahan dilebur ke dalam Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Hadi menyampaikan, persoalan upah merupakan faktor utama dari kesejahteraan buruh. Menurutnya, persoalan pengupahan tentu harus menjadi tupoksi Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Jadi yang paling utama itu, pengupahan itu harus menjadi bagian [Dewan Kesejahteraan Buruh],” kata Hadi kepada Bisnis, dikutip Minggu (11/5/2025).
Di satu sisi, Indonesia telah memiliki Dewan Pengupahan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait perumusan kebijakan dan pengembangan sistem pengupahan di Tanah Air.
Menurutnya, agar tidak terjadi tumpang tindih tupoksi, Dewan Pengupahan harus dimerger ke dalam Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Kalau ada Dewan Kesejahteraan, ya berarti Dewan Pengupahan itu dimerger,” usulnya.
Baca Juga
Adapun, rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei 2025.
Prabowo mengatakan, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional nantinya bertugas untuk mempelajari keadaan buruh serta memberikan masukan kepada Presiden regulasi mana yang dinilai tidak melindungi para buruh.
“Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,” kata Prabowo.
Dia juga meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara guna menghapus sistem alih daya atau outsourcing, tetapi tetap menjaga kepentingan investor. Pasalnya, kata dia, tidak ada pabrik yang dapat menyerap tenaga kerja jika para investor enggan menanamkan investasi di Indonesia.
“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional bagaimana caranya secepat-cepatnya menghapus outsourcing tapi kita juga harus realistis kita juga harus menjaga kepentingan para investor,” ujarnya.