Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPN Usul Satgas PHK & Dewan Buruh Dikaji Ulang, Kadin Bilang Begini

Kadin menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang meminta pemerintah mengkaji pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh.
Buruh mengikuti perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengikuti perayaan Hari Buruh Internasional 2025 di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025)./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi usulan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (Satgas PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

KSPN mengusulkan untuk memperkuat lembaga yang sudah ada, alih-alih membentuk birokrasi baru, mendapat tanggapan positif dari Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang.

“Kalau ada ide dari KSPN supaya tidak perlu dibentuk [lembaga baru] tapi memperkuat lembaga yang ada, menurut hemat saya, saya rasa itu lebih baik,” kata Sarman kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).

Menurut Sarman, jika tugas dan fungsi yang bakal dibebankan ke Satgas PHK dan Dewan Buruh dapat diemban oleh lembaga yang sudah ada, seperti Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, maka pemerintah tidak perlu membentuk lembaga baru.

Apalagi, kata dia, kedua lembaga ini telah mencakup tiga unsur yakni pekerja, pengusaha, dan perwakilan pemerintah. 

“Mungkin tidak perlu dibentuk kedua lembaga itu karena nantinya juga otomatis akan menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya.

Sarman mencontohkan, alih-alih membentuk Satgas PHK, pemerintah dapat memberikan tugas tersebut kepada Dewan Pengupahan Nasional.

Kemudian untuk masalah kesejahteraan pekerja, Sarman menilai bahwa pemerintah dapat menugaskan LKS Tripartit Nasional untuk mengkaji masalah kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Di sisi lain, Sarman menyebut bahwa kedua lembaga yang sudah ada ini telah memiliki payung hukum yang kuat, sehingga memiliki posisi yang kuat.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk memberdayakan dan memperkuat lembaga yang sudah ada guna menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

Kendati begitu, Sarman menyebut bahwa pengusaha akan menyerahkan sepenuhnya keputusan pembentukan kedua lembaga tersebut kepada pemerintah. 

“Kita serahkan sepenuhnya kepada evaluasi dan kajian pemerintah apakah memang Satgas PHK dan juga Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu sesuatu yang urgent untuk dibentuk,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper