Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD DKI Minta Tempat Hiburan Malam Bebas Rokok, PHRI Tak Sepakat

Pembahasan Ranperda KTR  ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik
Ilustrasi rokok. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – DPRD Provinsi DKI Jakarta resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR melalui Surat Keputusan DPRD Nomor 11/2025 tentang Pembentukan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat perdana Pansus digelar pada awal April 2025, di gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sekaligus Koordinator Pansus KTR, Khoirudin. Pembahasan Ranperda KTR  ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan, sehingga dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menanggapi rencana Pansus DPRD DKI Jakarta melarang total rokok pada tempat hiburan malam yang didorong oleh Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta, Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menegaskan larangan tersebut akan semakin memberatkan segmen usaha dan berdampak pada tenaga kerja. Apalagi sejak diberlakukannya pajak hiburan 40%, larangan tersebut akan semakin mematikan usaha tempat hiburan malam.

“Ini sama saja dengan membubarkan semua tempat hiburan malam. Sebetulnya ya mesti dilihat lah, karena konsumennya juga adalah perokok. Menurut saya ini sama saja dengan mematikan usaha,” ujar Hariyadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (11/5/2025).

Sejauh ini, PHRI, sebut Hariyadi belum dilibatkan untuk memberi masukan sebagai pihak terdampak dalam penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta. “Setahu saya kalau PHRI ya, saya nggak pernah dengar. Saya juga mesti cek teman-teman dari sektor hiburan malam ya,” sebut pria yang juga Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Hariyadi berharap DPRD DKI Jakarta dalam proses penyusunan Ranperda KTR ini dapat mempertimbangkan segala aspek. Termasuk pihak yang terdampak seperti sektor usaha hiburan dan pariwisata.

“Kami berharap mendapat informasi yang jelas, seperti apa Ranperda KTR ini.  Jika ada larangan total bebas asap rokok di tempat hiburan malam ya berarti tujuannya mau dimatikan. Pelaku usahanya harus diajak ngomong lah. Apalagi di tengah situasi kondisi ekonomi seperti ini. Peraturan seperti itu kan ujungnya pemutusan hubungan kerja [PHK] bagi sektor hiburan malam. Padahal kita sama-sama tahu bahwa sektor usaha ini menyerap tenaga kerja dengan fleksibel, tidak kaku mengutamakan skill tertentu,” papar Hariyadi.

Dia menegaskan, pasca kewajiban pajak hiburan yang tinggi, pelarangan tersebut jelas membuat sektor usaha hiburan sulit bertahan. Hariyadi pun mengingatkan bahwa dorongan larangan tersebut dalam implementasinya dapat menimbulkan celah bagi aparat di lapangan.

“Jangan sampai karena usahanya sulit bertahan ujungnya juga main mata sama petugasnya gitu loh. Tidak bisa dipungkir, ya namanya juga berusaha tetap bertahan. Ini sangat berat sekali. Tolong agar inisiatif peraturan seperti ini dipikirkan matang-matang. Ada ribuan orang yang mencari nafkah di usaha ini. Apa sudah dipikirkan solusinya jika terjadi PHK, kehilangan pendapatan, ekonominya hancur,” tegasnya.

Dia mengingatkan saat ini lapangan kerja kian menciut. Sementara, merokok itu aktivitas legal dan itu pilihan orang dewasa ketika berada tempat hiburan malam.

“Toh selama ini aturannya sudah ada dengan berbagai pembatasan yang telah ditaati oleh pelaku usaha. Bagaimana segmen pariwisata kita bisa berkembang. Tolong objektif dalam membuat peraturan, jangan menyulitkan atau sampai mematikan seperti ini,” tutup Hariyadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper