Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk (TINS) meminta dukungan Komisi VI DPR RI untuk membuat landasan hukum agar perusahaan menjadi penjual tunggal timah di Tanah Air.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Nur Adi Kuncoro dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025).
"[Mohon] dukungan kebijakan untuk mendorong penjualan timah satu pintu melalui BUMN PT Timah," kata Nur Adi.
Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat perusahaan menjadi penentu harga timah secara global. Hal ini mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia.
Baca Juga
Dengan peran Timah sebagai price maker, Nur Adi meyakini kelak kontribusi penerimaan negara dari Timah juga bakal meningkat.
"Kami juga mampu menentukan harga dan bisa berkontribusi ke Indonesia, baik lewat royalti, dividen dan sebagainya," kata Nur Adi.
Di akhir Rapat Dengar Pendapat, Komisi VI pun tampak setuju dengan permohonan dari PT Timah tersebut. Hal ini terbukti dalam kesimpulan rapat. Poin keempat kesimpulan rapat menyebut bahwa Komisi VI menyokong penerbitan payung hukum agar PT Timah menjadi penjual tunggal timah.
"Komisi VI DPR RI mendukung penerbitan Peraturan Presiden tentang Mineral Kritis dan Mineral Strategis, dan/atau peraturan turunan lainnya, dalam rangka mendukung proses bisnis komoditas timah, termasuk mineral kritis dan mineral strategis, mengatur kewenangan PT Timah Tbk sebagai pemasar tunggal penjualan timah," demikian bunyi poin 4 kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi VI DPR RI juga mendesak pemerintah melakukan evaluasi atas peraturan perundang-undangan terkait tata kelola dan proses bisnis timah, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2024 tentang Ketentuan Ekspor Timah.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengelolaan komoditas timah nasional secara profesional, transparan, dan akuntabel.