Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengecam keras praktik percaloan tenaga kerja. Praktik tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini pencari kerja.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Fahrurozi menyampaikan, percaloan tenaga kerja termasuk pungutan liar (pungli) terus menghantui para pencari kerja, untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya.
“Praktik percaloan juga melanggar hak asasi para pencari kerja untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya,” kata Fahrurozi mengutip Youtube Kemnaker, Kamis (15/5/2025).
Dari sisi perusahaan, Fahrurozi menilai bahwa praktik percaloan dapat berdampak negatif terhadap produktivitas perusahaan. Menurutnya, hal ini sangat memungkinkan perusahaan tidak mendapatkan pekerja/buruh sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.
Dampak jangka panjangnya, kata dia, produktivitas dan daya saing perusahaan dapat terganggu.
“Sehingga dampak dan praktik percaloan dan pungutan liar sangat mengganggu proses rekrutmen tenaga kerja dan juga produktivitas perusahaan,” tuturnya.
Baca Juga
Lantaran praktik tersebut dinilai telah melanggar hak asasi manusia dalam mendapat pekerjaan dan mengganggu produktivitas dan daya saing perusahaan, Fahrurozi mengajak semua pihak untuk memberantas percaloan rekrutmen tenaga kerja.
Salah satu upaya yang dilakukan Kemnaker yakni dengan menandatangani deklarasi setop percaloan di sejumlah perusahaan serta membangun komitmen bersama agar proses rekrutmen tenaga kerja adil dan transparan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku calo tenaga kerja. Praktik percaloan dinilai merusak ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Dia menyampaikan, proses rekrutmen tenaga kerja harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang.
“Tentu kalau ditanya, Pak Menteri bagaimana kemudian masih ada praktik-praktik percaloan, ya kita akan proses,” kata Yassierli dalam sambutannya, mengutip YouTube Kemnaker, Kamis (15/5/2025).
Dalam hal ini, Yassierli menyebut bahwa calo tenaga kerja dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Yassierli mengatakan, Kemnaker sendiri memiliki Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan atau SIAPkerja, sebuah platform yang dirancang untuk membantu masyarakat mencari lowongan kerja dan mempersiapkan diri untuk masuk ke pasar kerja.
Melalui platform ini, Yassierli menyebut bahwa para pencari kerja dapat terhubung dengan perusahaan secara virtual, tanpa ada biaya tambahan. Proses rekrutmen juga dipastikan transparan.
“Disitulah terjadi interaksi virtual tanpa ada pihak ketiga,” ujarnya.