Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld merespons positif penunjukan Direktur Jenderal Pajak periode 2001—2006 Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
Vaudy menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memilih Hadi Poernomo merupakan langkah strategis untuk memperkuat pondasi penerimaan negara berbasis sistem dan integritas.
“Pak Hadi bukan hanya tokoh senior di bidang perpajakan, tapi juga arsitek utama reformasi fiskal modern Indonesia. Beliau adalah sumber inspirasi banyak generasi profesional pajak, termasuk kami di IKPI,” ujar Vaudy, Kamis (15/5/2025).
Menurutnya, Hadi Poernomo memiliki rekam jejak panjang dalam membangun sistem perpajakan yang transparan, berbasis teknologi, dan berpihak pada keadilan fiskal. Dia mencontohkan gagasan single identity number dan CCTV Penerimaan Negara yang kini mulai direalisasikan.
Oleh sebab itu, dia mengklaim Hadi Poernomo bisa mempercepat integrasi sistem informasi perpajakan nasional dan memperkuat kepatuhan tanpa membebani wajib pajak.
Hanya saja, Vaudy menggarisbawahi pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan itu terutama antara pemerintah, konsultan pajak, dan pelaku usaha. Apalagi, sambungnya, Prabowo sudah menargetkan rasio penerimaan negara sebesar 23% dari produk domestik bruto (PDB).
Baca Juga
“Ini momentum bagi seluruh stakeholder pajak untuk menyatukan langkah demi Indonesia yang lebih kuat secara fiskal,” ujarnya.
Adapun, pengangkatan Hadi Poernomo mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Badan Penerimaan Negara dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Keppres No. 45/2025 dikutip Rabu (14/5/2025).
Selain pernah menjadi direktur jenderal pajak, Hadi juga sempat menjadi ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2009—2014.
Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada 2014.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut pada 2015. Hakim menyatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka oleh KPK dianggap tak sah.