Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker dan Komdigi Antisipasi Badai PHK di Industri Media

Kemnaker bersama dengan Komdigi menyiapkan langkah-langkah mitigasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).- BISNIS/Ni Luh Anggela.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).- BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan langkah-langkah mitigasi kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan industri media.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah bertemu untuk membahas mitigasi PHK di industri media.

“Kemarin kedua menteri sudah bertemu kan, Pak Menaker dan Bu Menteri Komdigi untuk memitigasi [PHK] ini,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Indah mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan kedua kementerian adalah dengan membangun dialog sosial antara perusahaan media dengan pekerjanya. 

“Dialog sosial dibangun supaya targetnya tentu menghindari PHK. Kalaupun PHK maka harus sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Upaya lainnya yakni pemerintah khususnya Kemnaker akan terus mendukung reskilling dan upskilling bagi pekerja media yang sudah maupun berpotensi ter-PHK.

Indah menuturkan, pengusaha di sektor manapun tentu tidak menginginkan adanya PHK. Kendati begitu, seiring adanya perubahan teknologi dan persaingan yang semakin ketat, perusahaan sulit untuk menghadapi dinamika persaingan yang ada, termasuk perusahaan media.

Ketidakmampuan yang dimaksud, kata Indah, tidak hanya soal finansial, tetapi juga dari sisi sumber daya manusia (SDM).

“Jadi kalau di media dimitigasi Supaya benar-benar tidak terjadi PHK nomor satu itu,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, jumlah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 5.000 orang dibanding Januari-Mei 2024.

“Lebih tinggi sedikit saja [dibanding Januari-Mei 2024],” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Indah mengungkap, korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. Dia mengungkap, setidaknya sebanyak 10.695 orang di PHK sepanjang Januari-Mei 2025.

Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan total kasus sebanyak 6.279 orang, dan Kepulauan Riau 3.570 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper