Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyoroti aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sekretaris Jenderal Asperindo Tekad Sukatno mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Adapun, regulasi tersebut dinilai bisa meningkatkan perekonomian pekerja kurir.
Dia berpendapat iklim usaha dan peraturan yang baik akan membuat dampak positif bagi sektor logistik baik dari sisi perusahaan maupun pekerjanya termasuk kurir.
“Setiap regulasi dibuat tentunya diniatkan atau bertujuan untuk memperbaiki subjek industri/usaha/pelaku usaha yang diaturnya untuk bisa tumbuh menuju ke kondisi yang baik,” kata Tekad, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, dampak positif yang diperoleh setiap perusahaan logistik akan berbeda. Namun, hubungan pekerja dan perusahaan merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan.
Tekad menuturkan bahwa kurir ataupun karyawan merupakan aset utama perusahaan dan sudah selayaknya ketika kondisi perusahaan tumbuh baik.
Baca Juga
“Sudah seharusnya memperhatikan karyawan termasuk para kurir yang sangat berperan penting dalam industri jasa pengiriman,” tutur Tekad.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) No.8/2025 tentang Layanan Pos dan Komersial guna membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan merata di seluruh penjuru Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan regulasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional.
Menurut Meutya, industri pos dan logistik kini tidak lagi sekadar menjadi sarana pengiriman barang, tetapi telah menjadi bagian integral dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Meutya menyoroti peran krusial sektor logistik selama pandemi Covid-19, ketika layanan pos dan kurir menjadi urat nadi penghubung masyarakat di tengah pembatasan mobilitas. Peran tersebut diharapkan makin kuat dengan adanya Permen Komdigi 8/2025.
Permen Komdigi 8/2025 membawa sejumlah pembaruan signifikan, mulai dari penetapan standar minimum waktu pengiriman hingga ke daerah tertinggal dan terpencil, hingga jaminan layanan yang setara bagi seluruh masyarakat.
Regulasi ini juga mengatur perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, peningkatan kualitas dan keandalan, serta penguatan perlindungan konsumen.
Dampak regulasi ini diproyeksikan terasa di seluruh lini industri, dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM.
Pemerintah juga mendorong terciptanya iklim usaha yang adil dan seimbang, serta mengintegrasikan penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam transformasi sektor logistik nasional.