Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas RUU PPRT, KPAI Minta Batas Usia Minimal Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar batas usia minimal pekerja rumah tangga masuk dalam substansi RUU PPRT.
Logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Logo Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan agar batas usia minimal pekerja rumah tangga atau PRT masuk dalam substansi Rancangan Undang-undang Pelindungan PRT (RUU PPRT).

“Kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT dengan perlindungan anak karena batas usia minimum sama dengan atau lebih dari 18 tahun itu sangat penting masuk sebagai substansi baru dalam draf ini,” usul Ketua KPAI Maryati Solihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, RUU PPRT harus sinkron dengan Konvensi International Labour Organization (ILO) 189 Kerja Pasal 4. Dokumen itu mewajibkan untuk menetapkan usia minimum untuk PRT sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Usia Minimum 1973 dan Konvensi Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak 1999, dan tidak lebih rendah dari pada yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan nasional untuk pekerja pada umumnya. 

Selain itu, lanjutnya, setiap anggota harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PRT yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas usia kerja minimum tidak menghalangi mereka atau mengganggu untuk mendapatkan kesempatan pendidikan lanjutan atau pelatihan kerja mereka. 

Adapun, pihaknya telah menyampaikan masukan tertulis untuk BAB I Ketentuan Umum, Bab III Lingkup Kerja PRT, dan BAB IV mengenai hubungan kerja agar tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Anak atau UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Badan Legislasi DPR RI kembali menyusun draf baru Rancangan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT, meski draf itu sudah disusun pada periode keanggotaan 2019-2024.

“Jadi ini kita akan susun ulang kembali, Sekretariat Baleg untuk tidak lagi menyusun pembukaan terkait dengan draf yang telah disusun 2019-2024 yang lalu, karena ini kita akan menyusun naskah akademik perbaharuan naskah akademik, maka drafnya pun juga akan menjadi perbaharuan juga, atau berbeda juga,” jelas Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat yang sama. 

Meski nantinya draf yang sudah ada tetap menjadi dasar dalam merancang draf baru RUU PPRT, Bob menyebut bahwa penyusunan ulang perlu dilakukan untuk menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper