Bisnis.com, MAKASSAR — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatatkan penerimaan sebesar Rp4,05 miliar dari denda administratif hingga April 2025. Penerimaan ini merupakan hasil implementasi prinsip ultimum remedium yang diterapkan dalam penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Ultimum remedium adalah penggunaan hukum denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.
Kepala Bidang Kepabeanan Kanwil DJBC Sulbagsel Alimuddin Lisaw mengatakan angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp1,39 miliar.
"Peningkatannya cukup signifikan hingga 191,7%. Kalau di periode yang sama tahun sebelumnya itu, ultimum remedium yang dikumpulkan hanya Rp1,39 miliar," ujar Alimuddin dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2025).
Alimuddin menjelaskan bahwa prinsip ultimum remedium diterapkan sebagai pendekatan hukum yang menjadikan pidana sebagai opsi terakhir. Mayoritas pelanggaran yang dikenakan denda administratif masih berada pada tahap penelitian.
"Jadi ultimum remedium itu adalah tahap penelitian dan ini juga adalah asas hukum yang menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum," terang dia.
Baca Juga
Selama Januari–April 2025, DJBC Sulbagsel telah melakukan 40 penindakan termasuk penyitaan 7,51 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp11,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp7,48 miliar.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang kena cukai lainnya berupa minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.790,1 liter dengan nilai sekitar Rp1,46 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp440 juta