Bisnis.com, JAKARTA — Tarif resiprokal yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia dari 32% menjadi 19% dinilai berpotensi menurunkan ekspor perikanan, terutama untuk produk udang ke Negeri Paman Sam itu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyebut, sebelumnya ekspor produk udang Indonesia ke AS tidak dikenakan bea masuk.
Namun, AS kemudian mengenakan tarif bea masuk antidumping sebesar 3,9% sejak Oktober 2024.
“Jadi ditambah 19%, [total bea masuk] jadi 22,9%. Untuk udang memang berat ini,” kata Budhi kepada Bisnis, Rabu (16/7/2025).
Adapun, merujuk pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), AS menjadi negara tujuan utama ekspor produk perikanan pada 2024. Nilai ekspor ke Negeri Paman Sam itu mencapai US$1,90 miliar atau 31,97% dari total ekspor perikanan Indonesia di 2024.
Selain itu, AS juga tercatat sebagai negara tujuan utama ekspor udang Indonesia yakni 63% dari total volume ekspor udang di 2024 yang mencapai 214.575 ton. Disusul Jepang 15%, China dan Asean 6%, Uni Eropa 4%, serta Rusia, Taiwan, dan Korea 1%.
Selain komoditas udang, Budhi menyebut bahwa AS juga menjadi pasar utama ekspor crab meat atau daging kepiting Indonesia, dengan pangsa pasar mencapai 90%.
“Jadi itu [udang dan kepiting] pasti akan terdampak secara nyata dengan adanya 19% tarif ini,” ungkapnya.
Namun, Budhi mengakui belum dapat menghitung nilai kerugian imbas kebijakan ini. Dia menuturkan, nilai kerugian tidak hanya tergantung pada tarif yang dikenakan AS ke Indonesia, tetapi juga tarif yang dikenakan AS terhadap negara-negara kompetitor Indonesia.
Produk udang misalnya. Budhi mengatakan, kompetitor terbesar Indonesia dalam pasar udang global adalah Ekuador, India, dan Vietnam. Saat ini, AS mengenakan tarif impor sebesar 10% untuk Ekuador, sedangkan Vietnam sebesar 20%.
Sementara itu, untuk India sebelumnya telah dikenakan tarif sebesar 25% tetapi proses negosiasi antarkedua negara masih terus berlangsung.
“Jadi sekali lagi dampak kerugian tarif ini nanti bukan hanya 19% kepada Indonesia saja, tapi juga tergantung dari seberapa besar tarif yang digunakan kepada negara-negara kompetitor kami,” tuturnya.
Kendati demikian, industri perikanan tidak diam saja dalam menghadapi potensi penurunan ekspor produk perikanan.
Jauh sebelum Presiden AS Donald Trump berniat menerapkan tarif resiprokal, imbuhnya, pengusaha perikanan terus berupaya untuk menjajaki pasar-pasar baru. Namun dia mengungkapkan bahwa butuh waktu untuk beralih ke pasar baru.
Selain itu, pelaku usaha juga gencar memperkuat pasar dalam negeri, salah satunya melakukan promosi produk-produk perikanan di tengah masyarakat.