Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Luas Rumah Subsidi jadi 25 Meter, Begini Respons Satgas Perumahan

Rencananya luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2.
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo memberikan paparan saat acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Selasa (7/1/2025)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo memberikan paparan saat acara peringatan Hari Disabilitas Internasional di Jakarta, Selasa (7/1/2025)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai).

Bahkan rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.

Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z. Minang menyebut rumusan draf tersebut bukan lahir dari usulan Satgas.

Bahkan, Bonny mengaku rencana memperkecil luas lahan rumah subsidi itu belum dikoordinasikan langsung bersama Satgas.

“Kami [Satgas]nggak pernah diinformasikan [terkait rencana perubahan luas rumah subsidi]. Dan saya yakin pak Hashim, Ketua Satgas tidak juga diinformasikan dan saya rasa saya sepaham dengan dia karena saya tahu Asta Cita Presiden itu yang kita amanahkan dengan Pak Hasim, tidak pernah [ada usulan luas rumah subsidi diperkecil],” tegasnya saat ditemui di Kantor Sumitro Institute, Jakarta, Minggu (1/6/2025).

Lebih lanjut, Bonny berpandangan, fokus pemerintah seharusnya yakni menyediakan likuiditas agar pembangunan perumahan untuk rakyat berjalan lancar. Bukan untuk mengatur luas rumah subsidi.

Pada saat yang sama, Bonny menyebut apabila luas rumah subsidi diperkecil hingga 25 m2 hal itu dinilai tidaklah sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden tidak pernah mengamanahkan seperti itu untuk mengecilkan luasnya. Kenapa? Karena tidak sehat dengan ukuran 25 m2. Nah pemerintah hanya memberikan relaksasi terhadap bunga, supaya masyarakat punya daya beli, dan likuiditas,” tandasnya.

Seiring dengan hal itu, Bonny mengaku bakal melakukan koordinasi lanjutan dengan Ketua Satgas Perumahan yakni Hashim Djojohadikusumo mengenai rencana pemangkasan luas rumah subsidi itu.

“Langkah yang akan diambil, saya harus koordinasi dengan Ketua Satgas ya, Pak Hashim sekarang lagi di London, kalau Pak Hasim menanyakan pendapat kepada anggota Satgas, saya tidak setuju. Karena itu bukan Asta Cita Presiden. Kita nggak mau bangun bangsa ini mundur. Kita yang mau bangun bangsa ini maju ke depan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper