Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geger Rumah Subsidi Menciut Jadi 25 Meter, Kadin Bilang Begini

Kadin Indonesia turut menanggapi rencana pemerintah yang hendak memangkas batas luas minimal rumah subsidi menjadi 25 meter persegi.
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dhony Rahajoe saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (3/6/2025).- BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Dhony Rahajoe saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa (3/6/2025).- BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turut menanggapi rencana pemerintah yang hendak memangkas batas luas minimal rumah subsidi menjadi 25 meter persegi.

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dhony Rahajoe menjelaskan bahwa rencana pemangkasan luas rumah tersebut pada dasarnya relevan seiring dengan menipisnya lahan yang tersedia di perkotaan.

“Jadi kalau kita lihat di kota-kota besar ya, di negara maju, di kota metropolitan, karena harga memang sudah sulit dijangkau, sementara mereka butuh 10-20 menit tempat bekerja. Memang mau tidak mau akhirnya kan volumenya dikecilkan,” kata Dhony saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Meski demikian, Dhony mengaku draft tersebut tetap masih perlu melakukan tahap pengkajian. Alasannya, guna memastikan kenyamanan dan rasa aman para penghuni kelak.

Dia juga menegaskan, pemerintah perlu melakukan studi banding dengan proyek perumahan di perkotaan pada sejumlah negara lain seperti Hongkog, Jepang hingga Eropa.

“Ukuran ini apakah desain yang dibuat itu dengan teknologi memadai, kemudian dari interiornya bisa gak mewadahi kegiatan dari anggota keluarga? Itu mungkin yang harus dikaji ya. Jadi kalau mau pun jadi draft ini, baik sekali kan dari kementerian ini sudah banyak progres,” pungkasnya.

Asal tahu saja, Pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai).

Rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.

Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Akan tetapi, gagasan tersebut menuai pro dan kontra. Salah satunya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z. Minang menyebut rumusan draf tersebut bukan lahir dari usulan Satgas dan tidak sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Bonny berpandangan, fokus pemerintah seharusnya yakni menyediakan likuiditas agar pembangunan perumahan untuk rakyat berjalan lancar. Bukan untuk mengatur luas rumah subsidi.

“Presiden tidak pernah mengamanahkan seperti itu untuk mengecilkan luasnya. Kenapa? Karena tidak sehat dengan ukuran 25 m2. Nah pemerintah hanya memberikan relaksasi terhadap bunga, supaya masyarakat punya daya beli, dan likuiditas,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper