Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya konsumsi rapat koordinasi yang dihadiri menteri/wakil menteri/eselon I/setara senilai total Rp171.000 per orang pada tahun depan.
Penetapan tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan biaya konsumsi sebesar Rp171.000 itu terdiri dari biaya konsumsi sebesar Rp118.000 dan kudapan (snack) sebesar Rp53.000.
Lisbon menjelaskan penetapan biaya tersebut karena dalam rapat yang dihadiri menteri/wakil menteri/eselon I/setara kemungkin besar ada tamu dari lembaga lain atau bahkan dari luar negeri. Lagi pula, menurutnya, biasa konsumsi tersebut tidak terlalu besar.
"Kalau Rp118.000 kan untuk makan dikurangi pajak ya, 11%. Jatuhnya itu sekitar Rp87.000 ya. Jadi sebenarnya itu biaya yang sebenarnya tidak terlalu besar ya untuk ukuran di Jakarta ya," klaimnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, dikutip Selasa (3/6/2025).
Lisbon juga menggarisbawahi bahwa biaya konsumsi rapat tersebut bersifat at cost. Dengan demikian, standar biaya yang ditetapkan merupakan harga maksimum yang dapat dibelanjakan.
Baca Juga
Artinya, jika ternyata biaya konsumsi yang dibayar lebih rendah dari Rp171.000 maka anggaran yang dikeluarkan pemerintah sesuai biaya yang dibayar.
"Jadi ada selama ini menganggap kalau satuan biaya itu untuk perencanaan aja, nanti bisa dilampaui ya. Nah sekarang kita coba lebih pertegas bahwa itu adalah batas maksimum ya yang boleh dibelanjakan," ujar Lisbon.
Dia juga mengaku bahwa Kementerian Keuangan juga telah mengatur bahwa rapat yang berlangsung kurang dari 2 jam tidak perlu ada disediakan makan—hanya kudapan—sehingga bisa lebih hemat anggaran.
"Mungkin kami sekarang juga sudah mengatur strategi ya, rapat sebelum jam 12 itu udah selesai gitu ya. Nanti kita biar enggak ditagih makan siang juga gitu. Jadi itu yang kita lakukan," lanjut Lisbon.