Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait pengalihan para pedagang (seller) Tokopedia ke TikTok Shop Seller Center.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pengalihan ini tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).
Budi menuturkan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop tetap mengikuti aturan yang masih berlaku.
“Ya jadi sudah sama teman-teman ya sudah disampaikan ke mereka [Tokopedia—TikTok]. Mereka tetap mengikuti aturan yang ada, yang berlaku. Dan selama ini tidak ada yang dilanggar ya. Jadi secara teknis tidak juga menyalahi Permendag [Permendag 31/2023],” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Mengutip dari laman resmi Tokopedia, Rabu (4/6/2025), para penjual (seller) mulai dapat melakukan semua aktivitas dan operasional toko melalui Tokopedia dan TikTok Shop Seller Center.
“Dengan peningkatan pengalaman pengoperasional toko yang terintegrasi dan semakin efisien, Tokopedia akan memberlakukan beberapa pembaruan penting di Tokopedia Seller,” demikian informasi yang dikutip.
Tokopedia menyarankan agar semua seller untuk menyelesaikan integrasi toko di Tokopedia dengan TikTok Shop sebelum 9 Mei 2025.
Adapun, beberapa pembaruan akan berlaku secara bertahap mulai April—Juni 2025 di Tokopedia Seller Dashboard, sehingga seller bisa mulai memaksimalkan pengalaman berjualan melalui Tokopedia dan TikTok Shop Seller Center.
Sebelumnya, Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Untuk itu, investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia, yang salah satunya dengan memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik.
Kemudian, melarang praktik tying dan bundling bagi layanan logistik dan metode pembayaran tertentu. Lalu, melarang praktik predatory pricing yang dapat merugikan UMKM.
“Melarang self-preferencing, yaitu memprioritaskan produk sendiri di tampilan platform dan mendiskriminasi produk dari luar grup usaha mereka,” ungkapnya.
Investigator KPPU juga meminta agar TikTok dan Tokopedia untuk menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia, serta menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar.