Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir menyebut badan usaha jalan tol (BUJT) akan dibantu oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menjalankan penugasan untuk menyelenggarakan diskon tarif jalan tol.
Untuk diketahui, diskon tarif jalan tol merupakan salah satu paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah kepada masyarakat guna mendorong perekonomian. Diskon tarif tol masuk dalam kategori stimulus untuk transportasi seperti diskon tiket pesawat hingga kereta api.
Erick menilai penugasan dari Presiden Prabowo Subianto kepada BUJT itu akan dibantu oleh Kemenkeu dari segi keuangannya.
"Kan nanti dari Kementerian Keuangan akan bantu top up untuk keuangannya. Bagian dari stimulus ekonomi," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Erick menyebut pemerintah belum memutuskan secara terperinci apabila bantuan dari APBN melalui Kemenkeu itu akan langsung diguyurkan ke BUJT. Dia juga masih enggan memerinci berapa bantuan top up yang dimaksud olehnya.
Menurut Erick, saat ini para wakil menteri (Wamen) BUMN masih berdiskusi mengenai hal tersebut.
Baca Juga
Akan tetapi, Menteri BUMN sejak 2019 itu memastikan bahwa pemberian diskon transportasi itu tidak memberatkan keuangan perusahaan pelat merah, yang saat ini sudah berada di bawah Danantara.
"Yang pasti kan memang jangan sampai keuangan BUMN yang sekarang dikelola Danantara, kami dari Kementerian BUMN karena ini penugasan mencoba menselaraskan daripada misi yang pemerintah inginkan, jadi balance keuangannya kita jaga," tuturnya.
Untuk diketahui, paket stimulus ekonomi yang akan disalurkan pemerintah sepanjang Juni-Juli 2025 ini adalah:
a. Subsidi transportasi umum selama libur sekolah dengan anggaran Rp0,94 triliun. Diskon mencakup tiket kereta api sebesar 30%, tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6%, dan tiket angkutan laut sebesar 50%. Kebijakan ini melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan;
b. Diskon tarif tol sebesar 20% untuk 110 juta kendaraan, dengan anggaran Rp0,65 triliun dari sumber non-APBN;
c.Bantuan Pangan dan Kartu Sembako, yaitu tambahan dana sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan beras 10 kg per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada Juni dan Juli 2025, dengan total anggaran Rp11,93 triliun;
d.Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 per bulan selama dua bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 288.000 guru honorer. Total anggaran mencapai Rp10,72 triliun;
e. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama enam bulan untuk pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun dari dana non-APBN.