Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tetap berpegang pada target aksesi menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD selama 3 tahun, terhitung sejak 2024, setelah menyerahkan dokumen initial momerandum.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyerahkan dokumen penilaian mandiri tersebut ke Sekjen OECD Mathias Cormann pada Senin (2/6/2025).
Meski masih sesuai rencana awal, namun Susi menyampaikan pada pelaksanannya akan bergantung pada proses peninjauan yang OECD lakukan terhadap dokumen tersebut.
“Iya kami targetkan sesuai rencana [target 3 tahun sejak 2024], namun akan mempertimbangkan proses dan dinamika dalam pelaksanaan reviu dan asesmen oleh pihak OECD,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/6/2025).
Susi menjelaskan, bahwa usai penyerahan dokumen IM, OECD melalui komite-komite teknisnya, akan mempelajari dokumen penilaian mandiri keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik Indonesia dibandingkan dengan instrumen OECD tersebut.
Kemudian OECD akan melakukan rangkaian diskusi, validasi, penyusunan kuesioner, hingga kunjungan lapangan dengan masing-masing kementerian/lembaga mitra mereka.
Baca Juga
Sebagai contoh, kata Susi, Komite Statistik OECD akan bermitra dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Komite Hubungan Fiskal dengan Kemenkeu, dan berbagai anggota Tim Nasional OECD lainnya.
“Proses ini biasanya berjalan multi years, sesuai dengan tingkat kompleksitas substansi setiap komite,” lanjutnya.
Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya bahwa OECD akan kembali meninjau kesesuaian standar terhitung enam bulan sejak penyerahan self-assessment atau pada awal 2026 mendatang.
Susi menekankan bahwa Kemenko Perekonomian bersama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan sebagai Tim Pelaksana Tim Nasional OECD akan terus mengawal proses ini.
Untuk diketahui, IM merupakan dokumen kunci dalam proses aksesi yang berisikan penilaian mandiri keselarasan peraturan, standar, dan praktik nasional terhadap norma dan standar OECD.
Berdasarkan Peta Jalan Aksesi yang diterima, IM Indonesia terdiri dari 32 bab yang mencakup 240 instrumen hukum OECD.
Penyusunan IM melibatkan 64 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam 26 Bidang dan 8 area lintas-sektor, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No. 17/2024 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.232/2024.