Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara atau BOPN. Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Edi Slamet Irianto pun mengungkapkan bocoran susunan organisasi hingga rencana kerja 100 hari menteri/kepala BOPN.
Edi Slamet Irianto mengungkapkan BOPN dirancang langsung berada di bawah Presiden RI. Nantinya, menteri/kepala BPN akan dibantu oleh dua wakil yaitu Wakil Kepala Operasi BPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BPN.
Selain itu, akan ada lima deputi yaitu Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, Deputi Penegakan Hukum, Deputi Intelijen.
Kemudian, akan ada Dewan Pengawas yang berisi Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 Orang Independen.
Selain itu, Edi menjelaskan agenda 100 hari kerja Menteri/Kepala BPN antara lain mencakup rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, serta pengamanan penerimaan 2024–2025 melalui reformasi PPh dan PPN.
Edi menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga
“Ketika satu pihak menerima sekaligus membelanjakan dana, di situlah benih penyimpangan tumbuh. Harus ada pengawasan silang. Ini bukan hanya prosedur teknis, tapi soal integritas dan pencegahan moral hazard,” tegas Edi, Rabu (11/6/2025).
Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja. Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.
Edi pun meyakini pembentukan BOPN bisa menjawab stagnasi penerimaan negara. Dengan demikian, target rasio penerimaan negara sebesar 23% dari PDB bisa tercapai.
“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.