Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panglima TNI Jadi Pengawas, Ini Bocoran Struktur Organisasi Badan Penerimaan Negara

Panglima TNI, Kapolri, hingga Jaksa Agung disebut akan menjadi pengawas Badan Penerimaan Negara, atau kini disebut Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).
Bocoran susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). / dok Istimewa
Bocoran susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN). / dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Susunan organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara atau BOPN terungkap. Salah satu detail menarik yaitu anggota Dewan Pengawas yang diisi oleh Panglima TNI hingga Kapolri.

Dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, Presiden Prabowo Subianto menilai pembentukan BOPN sebagai langkah strategis untuk mengonsolidasikan dan meningkatkan efektivitas sistem perpajakan nasional.

Program pembentukan BOPN diyakini akan memisahkan fungsi pemungutan pajak dari fungsi regulasi fiskal, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sistem digital, menyatukan basis data nasional untuk mencegah penghindaran pajak, serta menyesuaikan insentif fiskal berdasarkan kepentingan nasional—bukan hanya investor besar dan asing.

Laporan dari tim penyusun menyebutkan bahwa menteri keuangan (Menkeu) terlihat menolak pembentukan badan tersebut dengan berbagai alasan administratif dan bahkan dianggap tidak memberikan ruang percepatan dalam reformasi penerimaan negara.

"Kesan yang muncul di publik adalah bahwa Menkeu lebih dominan dibanding Presiden, bahkan bisa membatalkan program strategis hanya dengan pendapat pribadinya," ujar Mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Menkeu juga dikritik karena belum mengakomodasi mandat konstitusional yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”—termasuk di dalamnya urusan fiskal yang merupakan tanggung jawab bersama antara Presiden dan Menkeu.

Bocoran Susunan Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) versi dokumen Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat:

  1. Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI

  2. Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.

  3. Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

  4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan

  5. Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:
    1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerja Sama Perpajakan Internasional
    2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerja Sama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    5. Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    6. Deputi Intelijen, yang berisi Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya

  6. Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:
    1. Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    2. Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando

  7. Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b

  8. 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper