Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Penerimaan Negara Akan Susun Aturan Pajak Baru, Ubah Tarif PPh Karyawan hingga PPN

Penerbitan kebijakan terkait PPh karyawan, pembebasan PPnBM, hingga tarif PPN menjadi bagian dari rencana kerja Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara atau BOPN, dengan salah satu rencana kerja penyusunan aturan perpajakan baru.

Dalam dokumen internal bertajuk Operasionalisasi Program Hasil Terbaik Cepat yang diterima Bisnis, rencana kerja 100 hari menteri/kepala BOPN berisi dua program utama.

Pertama yaitu terkait persiapan, penempatan, dan konsolidasi organisasi. Program kerja ini akan berisi persiapan/rekruitmen pejabat eselon 1 dengan; kemudian pembentukan tim transisi dengan koordinasi dengan Kemenkeu, penentuan kantor pusat dan ruang kerja kepala badan, wakil dan para pejabat eselon 1, peralihan administrasi SDM, BMN, infrastruktur, serta pembicaraan anggaran; penerbitan Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN Organisasi dan Tata Kerja.

Kedua yaitu pengamanan penerimaan 2024 dan kebijakan penerimaan negara strategis. Program kerja ini akan berupaya pembentukan taskforce penerimaan negara tahun 2024; kebijakan pengamanan penerimaan negara tahun 2025; penerbitan kebijakan berupa PPh untuk karyawan, tarif PPN (2025) dan pembebasan PPnBM, kepabeanan, serta PNBP sektor SDA/KN Dipisahkan/Penemuan harta; dan evaluasi implementasi atau menutup celah potential loss dari Coretax.

Terkait penerbitan kebijakan perpajakan baru, mantan Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan Edi Slamet Irianto menjelaskan akan ada penyederhanaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan.

"Difinalisasi tarifnya, lebih sederhana. Jadi enggak usah lapor-lapor lagi. Kan sekarang yang jadi masalah itu," ujar Edi, dikutip pada Kamis (11/6/2025).

Selain itu, sambungnya, aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan diperbaharui. Menurut Edi, sistemnya akan hybrid.

"Jadi ada GST [goods and services tax], ada PPN. Jadi lebih sederhana," ucapnya.

Hanya saja, Edi belum mau mengungkap berapa tarif baru PPh karyawan dan PPN itu. Selain itu, Guru Besar Bidang Hukum Politik Perpajakan Nasional Universitas Negeri Sultan Agung itu mengungkapkan rencana penghapusan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Dia pun menekan bahwa aturan perpajakan baru hanya bisa terwujud apabila pembentukan BOPN sudah terwujud.

"Kalau sekarang belum bisa, kan orangnya lain," katanya sambil tertawa.

Bocoran Susunan Organisasi Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN):

  1. Menteri Negara/Kepala BOPN, berada langsung di bawah Presiden RI.

  2. Dewan Pengawas, yang diduduki Ex Officio Menko Perekonomian, Ex Officio Panglima TNI, Ex Officio Kapolri, Ex Officio Kejaksaan Agung, Ex Officio Kepala PPATK, dan 4 orang Independen.

  3. Dua wakil kepala: Wakil Kepala Operasi BOPN dan Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN.

  4. Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN dibantu dua pejabat yaitu Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan.

  5. Menteri Negara/Kepala BOPN juga akan dibantu enam deputi yaitu:
    1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan, yang berisi: Direktur Perencanaan Penerimaan; Direktur Potensi Penerimaan; Direktur Peraturan PPh; Direktur Peraturan PPN; Direktur Peraturan Cukai; Direktur Peraturan GST, Potput dan Final; Direktur Fasilitas dan Insentif Investasi; Direktur Kerja Sama Perpajakan Internasional
    2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak, yang berisi: Direktur Penerimaan Pajak SDA; Direktur Penerimaan Pajak Industri dan Perdagangan; Direktur Penerimaan Pajak Telematika; Direktur Penerimaan Pajak Sektor Jasa, Keuangan & Bank; Direktur Penerimaan Cukai; Direktur Pemeriksaan Pajak & Cukai
    3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP, yang berisi: Direktur Peraturan Perencanaan dan Pengawasan PNBP; Direktur Peraturan PNBP Pengelolaan Dana; Direktur Peraturan PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan; Direktur Peraturan PNBP Harta Milik Negara; Direktur Peraturan PNBP SDA dan Kekayaan Laut dst.
    4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom, yang berisi: Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Fasilitas Kepabeanan, Direktur Audit Kepabeanan, Direktur Informasi Kepabeanan, Direktur Penindakan Kepabeanan, Direktur Interdiksi Narkotika, Direktur Kerja Sama Kepabeanan Internasional, Direktur Kapal dan Patroli
    5. Deputi Penegakan Hukum, yang berisi: Direktur Perencanaan dan Evaluasi Gakum; Direktur Pemeriksaan Terintegrasi; Direktur Keberatan, Banding & PK; Direktur Penagihan dan Lelang; Direktur Penyidikan; dan Direktur Penuntutan
    6. Deputi Intelijen, yang berisi Direktur Intelijen Luar Negeri; Direktur Transaksi Keuangan; Direktur Intel Sumber Daya Alam; Direktur Intel Telematika & Cyber; Direktur Industri Mamin & Air; Direktur Obat dan Petro Kimia; Direktur Industri Textile & Garmen; Direktur Intel Sawit dan Perkebunan lainnya
  6. Di bawah deputi, ada dua lembaga lagi yaitu:
    • Pusat Data Sains dan Informasi, yang berisi Divisi Data Analitik; Divisi Block Chain; Divisi Artificial Intelligence; Divisi Hardware & Software; Divisi Cyber Security; dan Divisi Info Grafis
    • Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai, yang berisi Divisi Dik Pajak; Divisi Dik Kepabeanan; Divisi Riset Kebijakan; Divisi Latsar pegawai; Divisi Lat Keahlian Khusu; dan Divisi Pelatihan Komando
  7. Wakil Ketua Operasi BOPN dibantu Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat eselon 1b

  8. 5 Staf Ahli (Sahli) yang berisi Sahli Analis Intelijen Ekonomi; Sahli Komunikasi Politik; Sahli Telematika; Sahli Ekonomi Syariah; dan Sahli Hukum Kekayaan Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper