Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax mampu menambah pertumbuhan ekonomi hingga 1,5%.
Luhut tidak menampik bahwa Coretax yang diluncurkan pada awal 2025 masih kerap bermasalah. Dia pun menyatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki berbagai permasalahan Coretax tersebut.
"Saya yakin Coretax dapat berfungsi dengan sangat baik dalam waktu satu atau dua tahun. Jadi ini juga dapat membantu pertumbuhan ekonomi kita sebesar 1,5%," kata Luhut dalam agenda ICC 2025, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Purnawirawan perwira TNI itu menjelaskan bahwa digitalisasi sistem administrasi pemerintahan seperti Coretax merupakan suatu keniscayaan. Dengan demikian, sambungnya, Indonesia menjadi lebih transparan dan efisien.
Luhut pun berharap ke depan digitalisasi sistem administrasi bisa mengurangi korupsi di Indonesia. Misalnya dengan Coretax, wajib pajak tidak perlu lagi berurusan dengan manusia tetapi langsung dengan mesin sehingga meminimalisir potensi korupsi.
"Jangan pernah mengklaim bahwa Anda tidak memiliki korupsi, tetapi Anda dapat mengelola korupsi dengan sangat baik," jelasnya.
Baca Juga
Adapun, Coretax merupakan sistem yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bulan lalu, terjadi perombakan di pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak yang baru, menggantikan Suryo Utomo yang digeser menjadi Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan Kementerian Keuangan.
Bimo Wijayanto pun meminta waktu untuk melihat permasalahan implementasi Coretax. Dia menyebut tengah melakukan pembahasan dengan anak buahnya tentang Coretax.
“Saya one-on-one [dengan pemangku kepentingan di DJP], belum selesai. Itu butuh seminggu lah one-on-one untuk Coretax,” ujarnya di kompleks Parlemen, Selasa (27/6/2025).
Bimo menyebut agenda yang akan dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan adalah memetakan pekerjaan yang tertunda (pending matters) dan sejumlah isu strategis untuk membenahi Coretax.
“Jadi sementara itu nanti tunggu, mudah-mudahan kurang dari satu bulan saya akan update ke teman-teman sekalian. Mohon dukungan ya,” tuturnya.
Sederet Permasalahan Coretax
Sebelumnya, Suryo Utomo saat masih menjabat sebagai Dirjen Pajak mengaku ada sembilan permasalahan dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
Suryo memaparkan sembilan permasalahan Coretax, yaitu pertama kendala login dan akses. Menurutnya, pada awal implementasinya diperlukan waktu rata sekitar 4,1 detik untuk login di Coretax namun kini hanya perlu sekitar 0,001 detik.
Kedua, kendala perubahan data profil wajib pajak. Suryo mengungkapkan, dari 1 Januari hingga 10 Februari 2025 terlapor ada sekitar 397 kasus terkait dengan perubahan data; sementara dari 1—6 Mei terlapor ada 18 kasus.
Ketiga, kendala pembuatan tanda tangan elektronik/kode otorisasi. Suryo menerima laporan hingga seribu kasus dari 1 Januari—10 Februari 2025, namun dari 1—6 Mei hanya ada tiga kasus.
Keempat, kendala pengiriman One Time Password (OTP). Menurutnya, pengiriman OTP kerap di atas 5 menit dari 1 Januari—10 Februari 2025 namun kini sudah di bawah lima menit.
Kelima, Kendala penunjukkan penanggung jawab (PIC) impersonate dan role access bagi pegawai. Dari 1 Januari—10 Februari 2025 terlapor sekitar 3.281 kasus, kini terlaporn 41 kasus pada 1—6 Mei.
Keenam, kendala penerbitan faktur pajak. Dari 1 Januari sampai 10 Februari 2025, rata-rata diperlukan waktu sekitar 8—10 detik per faktur pajak; kini reratanya 0,3 detik untuk pembuatan faktur pajak pada 1—6 Mei 2025.
Ketujuh, kendala interoperabilitas Coretax dengan sistem lain (seperti Bea Cukai, LNSW, Dukcapil). Dari 1 Januari—10 Februari 2025 ada sekitar 1.200 kasus, kini terlapor 61 kasus dari 1—6 Mei 2025.
Kedelapan, kendala akses wajib pajak dan pegawai ke Coretax karena infrastruktur. Dari 1 Januari—10 Februari 2025, bandwidth Coretax sebesar 9 gigabyte per second, kini telah ditambah menjadi 18 gigabyte per second sehingga kini pembuatan dokumen menjadi 0,19 detik.
Kesembilan, kendala pembuatan e-Bupot atau penerbitan elektronik bukti potong. Sebelum diperlukan sekitar 16 detik penerbitan elektronik bukti potong, tetapi kini kurang dari setengah detik.
“Akhir bulan keempat dan bulan kelima awal ini menunjukkan progres yang luar biasa sehingga performance sistem menjadi sangat berbeda dibandingkan dengan awal periode kemarin,” tutup Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).