Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan aturan ambang batas luas rumah subsidi masih belum final meskipun pemerintah telah meluncurkan desain atau mock up.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP menjelaskan draf Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai) saat ini masih dalam tahap uji publik.
Dengan demikian, Sri memastikan bahwa payung hukum pengadaan rumah subsidi masih mengacu pada aturan lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Kemudian, dalam aturan lama juga ditetapkan bahwa luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
“Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan Kepmen yang lama gitu ya. Nanti kalau ini sudah disetujui kita akan masukkan sebagai tambahan fitur, sebagai tambahan opsi bagi masyarakat,” tegasnya, Senin (16/6/2025).
Pada saat yang sama, Sri juga menegaskan bahwa apabila Kepmen baru resmi ditetapkan bukan berarti rumah subsidi ukuran tanah 60 meter persegi tidak lagi berlaku.
Baca Juga
Adapun saat ini, penetapan Kepmen yang mengatur batas luas bangunan dan luas tanah rumah subsidi tersebut saat ini masih berada dalam lingkup pembahasan antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.
“Aturan ini pun kita tanyakan dulu ke calon pengguna atau yang nantinya akan beli. Tanyakan juga ke asosiasi pengembang yang nantinya akan membangun. Jadi ke seluruh stakeholder kita diskusikan. Nah nanti kemudian begitu kita tahu ada yang ideal, terus ada regulasi nih ada PP yang harus kita sesuaikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah hendak melakukan revisi pada batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai).
Bahkan rencana perubahan tersebut telah diatur dalam draf perubahan Keputusan Menteri PKP Nomor --/KPTS/M/2025.
Dalam beleid itu, ditetapkan bahwa luas tanah paling rendah rumah subsidi yakni 25 m2 dan paling tinggi yakni 200 m2. Sementara itu, luas lantai rumah paling rendah yakni 18 m2 dan paling tinggi 36 m2.