Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Wajibkan Perusahaan Migas Beli Minyak dari Sumur Masyarakat, Aturan Terbit

KKKS harus membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari standar ICP yang ditetapkan Kementerian ESDM.
Ilustrasi pompa angguk atau pump unit di Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama
Ilustrasi pompa angguk atau pump unit di Bengkalis, Riau pada Selasa (9/7/2024). / Bisnis-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kini wajib membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam wilayah kerja (WK) dan di luar wilayah operasi. Ketentuan ini dibuat untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional.

Hal ini sebagaimana diatur dalam  Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun  2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 3 Juni 2025 itu, sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, atau UMKM.

KKKS membeli minyak dari sumur masyarakat dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM. Harga ini merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada kontrak kerja sama skema cost recovery.

Sementara untuk skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93%.

Sedangkan, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70%.

Di sisi lain, KKKS yang membeli minyak dari sumur rakyat akan mendapat insentif.

"Insentif berupa tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri," demikian bunyi Pasal 27 beleid tersebut dikutip Selasa (17/6/2025).

Sedangkan, BUMD, koperasi, atau UMKM yang tak menjual minyak ke KKKS akan dilakukan penindakan hukum.

Adapun kerja sama antara KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya

Permen ini atau hingga 2029.

Dalam kerja sama ini BUMD, koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices.

Sementara KKKS wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan minyak sejak titik serah sumur minyak BUMD, Koperasi, atau UMKM.

Wajib Membina Sumur Rakyat

Lebih lanjut, gubernur/bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA, dan KKKS diminta untuk membina dan memperbaiki tata kelola sumur rakyat.

Pembinaan dan perbaikan itu meliputi good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, keamanan, keekonomian, serta monitoring dan evaluasi.

Adapun kerja sama KKKS dengan sumur rakyat ini dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;

b. penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
e. pengawasan dan pelaporan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper