Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut masyarakat tidak perlu mendaftar untuk bisa mendapat bantuan subsidi upah atau BSU 2025. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat.
Melalui platform media sosial resminya @kemnaker, Kemnaker menyebut bahwa bantuan akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
“BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi enggak perlu daftar apa pun,” tulis Kemnaker, dikutip Selasa (17/6/2025).
Kendati begitu, Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk memastikan data yang ada sudah diperbarui di BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, pemerintah akan menyalurkan BSU berdasarkan data yang masuk dan valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Kemnaker.
Baca Juga
Untuk diketahui, syarat penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat penerima BSU 2025
1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan
3.Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
Adapun, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.
Selain itu, pemerintah akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan.