Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan bahwa luas bangunan minimal yang resmi dan ideal untuk rumah subsidi sebesar 36 meter persegi (m2)
Fahri menyebut ketentuan itu selaras ketentuan yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di mana, beleid tersebut mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan di seluruh wilayah Indonesia.
“Luas tetap 36 [meter], itu Undang–Undang. Undang–Undang Nomor 2011 dan sudah dimenangkan oleh MK. MK itu bilang tidak boleh berubah, kalau mengacu SDGs mintanya lebih daripada itu,” kata Fahri saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Fahri menegaskan, dengan demikian rencana mengubah batas minimum rumah subsidi menjadi 18 meter persegi bakal menyalahi aturan tersebut.
Selain itu, dia juga menegaskan usulan rencana pengadaan rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 dan luas tanah 25 m2 masih belum direstui oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) perumahan Hashim Djojohadikusumo.
“Kan kita mesti ikut [aturan] modern dong, masa dikecil-kecilin lagi. Tanya Pak Menterinya [rumusannya dari mana],” tegasnya seraya berkelakar.
Baca Juga
Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan bahwa aturan ambang batas luas rumah subsidi masih belum final meskipun pemerintah telah meluncurkan desain atau mock up.
Dia juga menegaskan, saat ini draf Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak dan satuan rumah susun menjadi paling kecil seluas 25 meter persegi (luas Tanah) dan 18 meter persegi (luas lantai) masih dalam tahap uji publik.
Dengan demikian, Sri memastikan bahwa payung hukum pengadaan rumah subsidi masih mengacu pada aturan lama yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 yang menetapkan bahwa luas tanah paling rendah yakni 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Kemudian, dalam aturan lama juga ditetapkan bahwa luas lantai rumah paling rendah sebesar 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
“Tapi sekali lagi yang sekarang berlaku masih menggunakan aturan Kepmen yang lama gitu ya. Nanti kalau ini sudah disetujui kita akan masukkan sebagai tambahan fitur, sebagai tambahan opsi bagi masyarakat,” tegasnya, Senin (16/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) mengaku telah membangun komunikasi dengan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Hashim S. Djojohadikusumo mengenai draft perubahan luas rumah subsidi.
Ara mengaku telah memberikan penjelasan kepada Hashim yang juga adik Presiden Prabowo Subianto terkait maksudnya mencanangkan pengadaan rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) dan luas lahan 25 m2.
“Oh, kita sampaikan terbuka sama Pak Hasim apa adanya. Dan Pak Hasim kan memang sangat membantu saya ya,” jelasnya saat ditemui di Kantor Bluebird, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Saat dikonfirmasi apakah Hashim menyetujui gagasan tersebut atau tidak, Ara enggan menjawab. Dia hanya meyakinkan bahwa dirinya bakal memberikan penjelasan lanjutan kepada Hashim.