Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas PHK Belum Terbentuk, Manaker: Masih Koordinasi dengan Setneg

Draf aturan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) hingga saat ini masih digodok pemerintah.
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024)/Istimewa
Sejumlah buruh melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (3/7/2024)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggodok draf aturan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait draf pembentukan Satgas PHK.

“Jadi dari segi draf regulasi itu kita sudah siapkan dan kita masih koordinasi dengan Setneg,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Yassierli juga membantah bahwa draf pembentukan Satgas PHK sudah di tangan Presiden Prabowo Subianto. 

“Bukan di tangan Presiden, kita masih koordinasi dengan Setneg,” tegasnya.

Sebelumnya, Yassierli menyebut bahwa Satgas PHK nantinya akan melibatkan lintas kementerian, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.

Satgas PHK dirancang agar dapat terintegrasi dari hulu ke hilir. Itu artinya, Satgas PHK tidak hanya diisi oleh Kemnaker, tetapi juga lintas kementerian. 

“Artinya akan melibatkan lintas kementerian dan disitu koordinasinya pada levelnya Menko [Airlangga] nanti,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

Pembahasan pembentukan Satgas PHK hingga saat ini terus digodok. Meski belum dapat memastikan kapan Satgas PHK akan meluncur, Yassierli mengharapkan satuan tugas ini bisa diluncurkan secepatnya.

Sementara itu, Kemnaker mencatat adanya peningkatan terhadap jumlah pekerja yang ter-PHK. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, hingga pekan pertama Juni 2025, sekitar 30.000 pekerja terkena PHK.

“Sekitar 30.000-an [pekerja ter-PHK] per akhir Mei sampai minggu pertama Juni [2025],” kata Indah ketika ditemui di Kantor Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

Kendati begitu, Indah tidak memerinci lebih jauh provinsi dengan kasus PHK tertinggi dalam rentang periode tersebut. Selain itu, dia juga tidak mengungkap sektor mana yang paling banyak merumahkan pekerja sepanjang akhir Mei hingga Juni 2025.

Dia menyebut, sektor yang paling banyak melakukan PHK masih sama seperti data sebelumnya. Adapun, Indah menuturkan bahwa data PHK nantinya akan dipusatkan di Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker).

“Karena untuk dilihat antara data real dari dinas dengan klaim JKP, harus divalidasi dulu, supaya benar-benar memberikan informasi yang akurat,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper