Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), sekaligus melantik sejumlah pejabat tinggi yang akan memimpin direktorat baru tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melantik Rilke Jeffri Huwae menjadi direktur jenderal penegakan hukum di Ditjen Gakkum ESDM dan Ma’mun sebagai direktur penindakan pidana.
Adapun, pelantikan pejabat tinggi ini dilaksanakan di Gedung Chairul Saleh, Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Rabu (25/6/2025).
Untuk diketahui, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.
Ditjen Gakkum ESDM dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Mengacu pada Perpres tersebut, Ditjen Gakkum ESDM memiliki sejumlah fungsi utama, di antaranya perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait pencegahan pelanggaran, penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan terhadap kepatuhan hukum, serta pelaksanaan penyidikan dan penegakan hukum pidana.
Baca Juga
Selain itu, Ditjen ini juga bertugas dalam pengenaan sanksi administratif dan memberikan dukungan operasional dalam kegiatan penegakan hukum.
Ditjen Gakkum turut berperan dalam melakukan koordinasi serta sinkronisasi antarunit kerja dalam pelaksanaan kebijakan penegakan hukum di sektor ESDM.
Fungsi lainnya meliputi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Tidak hanya itu, Ditjen Gakkum juga akan menjalankan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan secara berkala terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut, sebagai bagian dari sistem pengawasan terpadu yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia.