Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seller e-Commerce Shopee hingga Tokopedia Hendak Dipajaki, Anak Buah Menkeu Sri Beri Penjelasan

Kementerian Keuangan berencana mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan di platform tersebut.
Pedagang mempromosikan baju secara online melalui video commerce di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (4/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pedagang mempromosikan baju secara online melalui video commerce di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Minggu (4/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mewajibkan perusahaan e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak penjualan para pedagang di platform tersebut.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyebut kebijakan ini didasari tugas pemerintah untuk menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku UMKM yang berjualan secara daring dan UMKM yang berjualan secara luring.

"Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap pembahasan," ujar Rosmauli kepada Bisnis, dikutip Kamis (26/6/2025).

Hanya saja, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulayani belum memastikan kapan aturan baru tersebut akan berlaku. Rosmauli meminta setiap pihak bersabar karena pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut usai aturan resminya terbit.

"Kapan berlakunya nanti akan diatur oleh ketentuan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Reuters pada Rabu (25/6/2025) melaporkan bahwa rencana pemajakan pelaku UMKM yang berjualan di e-commerce bertujuan untuk meningkatkan penerumaan pajak di saat pendapatan negara sedang menurun. 

Peraturan yang direncanakan, yang juga bertujuan untuk menyamakan persaingan dengan toko fisik, dapat diumumkan secepatnya bulan depan, kata salah satu sumber Reuters

Platform e-commerce menentang regulasi tersebut, dengan alasan hal itu dapat meningkatkan biaya administratif dan mendorong penjual menjauhi pasar daring, kata sumber-sumber yang telah diberi pengarahan tentang rencana tersebut oleh otoritas pajak.

Pemerintah sudah memperkenalkan regulasi serupa pada akhir 2018, yang mewajibkan semua operator e-commerce untuk membagikan data penjual dan membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Hanya saja, aturan tersebut dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan dari industri.

Pajak UMKM 0,5% bagi Pedagang di E-Commerce

Sumber-sumber tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan aturan baru, platform e-commerce diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan kepada otoritas pajak dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta dan Rp4,8 miliar. 

Penjual-penjual tersebut dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) dan sudah diwajibkan untuk membayar pajak tersebut secara langsung.

Salah satu sumber menambahkan bahwa juga diusulkan denda bagi platform e-commerce yang terlambat melaporkan. Komentar sumber-sumber tersebut dikonfirmasi oleh isi presentasi resmi yang dibuat oleh kantor pajak kepada operator, yang dilihat oleh Reuters.

Selain biaya administrasi tambahan yang diharapkan, platform e-commerce mengkhawatirkan sistem pajak saat ini, yang mengalami masalah teknis setelah pembaruan pada awal tahun alias Coretax, akan kesulitan menangani jumlah data yang diminta kantor pajak untuk dibagikan oleh pasar daring. 

Untuk diketahui, sejak 2018 pemerintah memberikan insentif kepada berupa PPh Final 0,5% selama tujuh tahun untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMKM. 

Sementara insentif tersebut berlaku bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV), atau Firma selama 4 tahun dan WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Adapun insentif tersebut yang semula berakhir pada akhir 2024, diperpanjang hingga akhir 2025, tetapi belied resmi masih menunggu Kementerian Sekretariat Negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper