Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat mendukung langkah pemerintah dalam menunjuk e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia untuk ‘membantu’ kerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memungut PPh Pasal 22 dari penjual di platform tersebut.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Prianto Budi Saptono mendukung hal tersebut karena nyatanya sejalan dengan Pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Prianto menilai kebijakan ini efektif dalam meningkatkan realisasi potensi perpajakan serta mengoptimalkan pengenaan pajak.
“Kebijakan baru tersebut akan lebih efektif karena lebih banyak pihak yang dapat membantu negara mengumpulkan pajak dari masyarakat, terlepas pihak yang ditunjuk tersebut berkeberatan atau tidak,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (26/6/2025).
Dengan demikian, keterbatasan petugas pajak dapat terbantu oleh pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak.
Sebagai ilustrasi, 1.000 pelaku UMKM bertransaksi di Tokopedia. Jika Tokopedia ditunjuk sebagai pemotong PPh final atas omzet 1.000 UMKM, petugas pajak hanya mengawasi 1 wajib pajak (Tokopedia). Alhasil, petugas pajak tidak perlu lagi melakukan pengawasan intensif terhadap 1.000 pelaku UMKM.
Baca Juga
Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, selain meningkatkan penerimaan, hal tersebut akan mendorong kepatuhan pajak bagi para pedagang yang berjualan secara daring, baik patuh secara sukarela maupun dipaksakan.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) tersebut turut menekankan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang berwenang menunjuk pihak lain untuk memotong PPh, memungut PPh, atau PPN.
Selanjutnya, pihak lain tersebut ditunjuk Menkeu untuk menyetor dan/atau melapor pajak yang dipotong/dipungut sesuai dengan ketentuan pajak. Pihak lain tersebut merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Meski demikian, pelaksanannya tetap harus melalui penerbitan peraturan menteri keuangan atau PMK.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.
“Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).
Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online.
Kebijakan ini pun tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.