Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan kembali larangan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area permukiman.
Dia menyebut, upaya pembatasan alih fungsi itu dilakukan guna menjaga keberadaan lahan produktif untuk mencapai target swasembada pangan yang dibidik oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Adapun, imbauan tersebut disampaikannya kepada Kepala Daerah dalam agenda Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/06/2025)
Pada saat yang sama, Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan penyediaan rumah murah.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang cermat, kebutuhan-kebutuhan tersebut berpotensi tumpang tindih.
Baca Juga
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Nusron menyebut saat ini pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai lahan sawah yang secara permanen dipertahankan untuk pertanian.
Dalam aturan tersebut, lahan LP2B hendak di alih fungsikan, maka wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.
“Penetapan lahan LP2B merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk ke dalam kategori LP2B,” pungkasnya.