Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap keberadaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih bisa menjangkau penyaluran dana pensiun (dapen) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen).
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyebut Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan PT Taspen dalam menyalurkan dapen kepada para pensiunan.
Budi menjelaskan bahwa sebelum adanya Kopdes/Kel Merah Putih, penyaluran dana pensiun PT Taspen hanya dilakukan melalui bank dan PT Pos Indonesia.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih rencananya ke depan juga akan didorong agar dapat melaksanakan perpanjangan tangan dari PT Taspen dalam penyaluran pencairan dana pensiun, yang selama ini dapat dilakukan melalui bank dan PT Pos lndonesia,” kata Budi Arie kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Dia menjelaskan, Kopdes/Kel Merah Putih ini nantinya bisa bekerja sama dengan PT Taspen dalam hal mekanisme penyaluran dana pensiun.
“Untuk itu, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu melakukan kerja sama dengan PT Taspen (Persero) dan merancang skema penyalurannya,” terangnya.
Baca Juga
Merujuk data di ODS Kemenkop pada 7 Juli 2025 pukul 14.05 WIB, tercatat sudah terbentuk 76.532 Kopdes/Kel Merah Putih. Di sisi lain, secara de facto, sebanyak 80.509 desa/kabupaten yang telah membentuk Kopdes/Kel Merah Putih berdasarkan musyawarah desa khusus (musdesus).
Untuk diketahui, sebanyak 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih bakal diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025 di Klaten, Jawa Tengah.
Adapun, Kopdes/Kel Merah Putih harus memiliki tujuh gerai atau unit usaha, yakni gerai sembako, apotek desa, gerai klinik desa, gerai kantor koperasi, gerai unit usaha simpan pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan logistik (distribusi).
Mengutip laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (3/7/2025), mekanisme pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih meliputi tiga pendekatan, antara lain pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Untuk pendirian koperasi baru dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan, serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Nantinya, NPAK berperan membuat dan mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lain yang diperlukan dalam pendirian dan pengelolaan koperasi.
Kemudian, pengesahan dilakukan oleh NPAK melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan menyerahkan dokumen seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.