Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih masuk ke dalam salah satu proyek strategis nasional (PSN), sama seperti program makan bergizi gratis (MBG).
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dasar hukum penetapan program Koperasi Desa Merah Putih sebagai PSN dalam rancangan RKP 2026 tertuang melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP 2026.
“Kami bersyukur bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional [Bappenas] menerima usulan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masuk sebagai Proyek Strategis Nasional [PSN] dan telah masuk dalam rencana kerja pemerintah RKP di tahun 2026,” kata Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Budi mengatakan, masuknya Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam salah satu PSN ini untuk memastikan keberlanjutan program lintas pemerintahan dan penguatan anggaran, serta dukungan kelembagaan secara nasional.
Dia menjelaskan, latar belakang kebijakan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai PSN sejalan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Adapun, beleid itu berbunyi bahwa perekonomian disusun sebagai usaha berdasar atas asas kekeluargaan.
“Dan amanat Presiden Prabowo yang menyebut koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat. Ini bukan program biasa tapi menunjukkan bagian strategi besar mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur melalui ekonomi bersama,” imbuhnya.
Baca Juga
Bahkan, Budi menilai landasan pengembangan koperasi juga selaras dengan konsep ekonomi yang konstitusional. Dia menjelaskan, inisiasi koperasi sebagai PSN didukung oleh penguatan inovasi, transparansi, penguatan kelembagaan keadilan gotong royong, hingga isu-isu keberlanjutan.
“Kopdes/Kel Merah Putih ditetapkan sebagai salah satu proyek strategis nasional tahun 2026. Ini bukan sekadar program melainkan bentuk kebijakan nyata pada rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2023–2024 itu menyatakan koperasi tidak hanya menjadi pelaku ekonomi, melainkan juga sebagai katalisator perubahan desa dengan prinsip strategis terukur dan berdampak langsung bagi kesejahteraan rakyat.
“Pelaksanaan program ini akan menyasar seluruh desa dan kelurahan di Indonesia dengan prioritas sebagai daerah yang potensial secara ekonomi, dan siap juga secara kelembagaannya,” ujarnya.
Terlebih, Budi mengungkap partisipasi masyarakat dalam perkoperasian hanya sebesar 10,59%. Selain itu, dia menyebut ekonomi desa juga sangat tertinggal dan terjadi ketimpangan wilayah.
Di samping itu, sambung dia, angka pengangguran dan pekerja informal yang sangat tinggi juga terjadi di perdesaan. Begitu pula kualitas hidup masyarakat yang masih banyak diwarnai keterbatasan akses dan ketimpangan kesejahteraan.
“Menjawab tantangan tersebut, pemerintah merancang agenda kebijakan yang mendorong peningkatan partisipasi, penguatan daya beli, pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan kualitas hidup,” pungkasnya.