Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengusulkan perubahan pasal terkait garansi obat dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Kosumen.
Adapun, RUU tersebut akan merevisi UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam draf RUU yang tengah dibahas di DPR itu terdapat pasal yang mewajibkan produsen memberikan garansi atas produk yang dihasilkan.
Sekjen GP Farmasi Andreas Bayu Aji mengatakan, dalam konteks produk farmasi dan obat, aturan tersebut tidak relevan bagi produsen. Pasalnya, untuk pelayanan kesehatan, produsen obat hanya dapat menjamin proses produksi dan kualitas produk yang dihasilkan sesuai standar.
"Kita enggak mungkin memberikan garansi terhadap obat. Yang bisa kita berikan adalah jaminan. Kita menjamin produk itu dibuat sesuai dengan standar," kata Bayu dalam Rapat Panja Perlindungan Konsumen di Komisi VI DPR RI, Kamis (10/10/2025).
Selama ini, produk farmasi yang beredar di pasar harus melewati sederet standar termasuk sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dia menegaskan, produsen farmasi tidak bisa menggaransi produk berupa obat-obatan kepada konsumen. Namun, pihaknya dapat memastikan bahwa produk obat yang beredar telah melalui proses pembuatan sesuai aturan.
Baca Juga
"Kalau kami harus menggaransi, 'kalau produk ini enggak sembuh, Anda minum 1 minggu, berarti nanti dibalikin, atau diganti, atau uang kembali', ini sangat enggak mungkin, Pak. Jadi kami karakteristiknya obat tentu sangat berbeda," jelasnya.
Adapun, dalam RUU tersebut pasal yang dimaksud yakni Pasal 10 (l) yang menyebutkan bahwa produsen wajib memberi garansi atas barang yang diproduksi dan/atau yang diperdagangan serta jasa yang dihasilkan dan/atau diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut pihaknya, kalimat dalam aturan tersebut harus dipertimbangkan lantaran pemberiaan garansi untuk pasokan obat farmasi tidak bisa serta merta dilakukan.
"Pemahaman atau konsep yang ada di kami dalam konteks pelayanan kesehatan adalah memastikan, menjamin produknya, dan mengupayakan, mengupayakan dalam memberikan pelayanan terbaik," tegasnya.
Untuk itu, dia mengusulkan agar ditambahkan pada pasal tersebut opsi jaminan dan/atau garansi. Dengan begitu, produsen farmasi dapat mengambil pilihan jaminan produk dalam upaya perlindungan konsumen.