Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pramono Tagih Dana Bagi Hasil (DBH) Jakarta, Begini Respons Sri Mulyani

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mendorong agar dana bagi hasil (DBH) segera disalurkan kepada daerah-daerah, termasuk Jakarta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Gubernur Jakarta Pramono Anung ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menagih pembayaran Dana Bagi Hasil alias DBH di tempat dirinya memimpin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut dirinya sampaikan saat saat menghadiri pencanangan penataan dan integrasi Lapangan Banteng dengan Gedung A.A. Maramis di Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). 

Dalam kesempatan tersebut, Pramono menyinggung sejumlah K/L maupun daerah yang meminta tambahan anggaran, namun dirinya hanya meminta DBH dibagi secara adil dan sesuai ketentuan. 

“Saya janji enggak akan minta apapun [tambahan anggaran] dari Ibu, tapi bagi hasilnya jangan pelit-pelit dong bu. Dana bagi hasilnya dibagi sesuai aturan saja, saya terima kasih,” ujarnya, Kamis (10/7/2025). 

Mantan Sekretaris Kabinet era Jokowi tersebut pun mendorong agar DBH segera disalurkan kepada daerah-daerah, termasuk Jakarta. “Saya sama Ibu Ani ini sudah teman lama, jadi saya apa adanya. Tapi bu, kalau enggak dibayar, ya kebangetan,” lanjutnya diiringi riuh tawa. 

Sementara pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyoroti kemampuan DKI Jakarta yang memiliki sumber pendapatan besar di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Lantas menurutnya, DBH bukanlah sesuatu yang penting bagi DKI Jakarta saat ini. 

Bendahara Negara tersebut memastikan bahwa pemerintah pusat akan membayar DBH, namun bergantung pada kondisi keuangan negara. 

Pasalnya, bukan hanya Pramono yang menanyakan seputar DBH, namun Sri Mulyani juga mengakui sudah ditagih oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

“Kami kalau DBH pasti akan membayarkan. Hanya memang kondisi keuangan negara kan bisa up and down. Jadi ikut aturan, Pak Pram. Undang-undang aturan. Karena saya baru kemarin di DPD juga ditagih DBH banyak banget dari daerah-daerah lain,” jawab Sri Mulyani. 

Lalu, sebenarnya berapa DBH bagi DKI Jakarta?

Secara umum, Sri Mulyani mengalokasikan Rp919,87 triliun untuk Transfer ke Daerah dan diprediksi akan terserap Rp864,1 triliun hingga akhir tahun. Termasuk di dalamnya DBH seniliai Rp192,28 triliun. 

Sampai dengan semester I/2025, pemerintah telah menyalurkan DBH senilai Rp60,2 triliun. Lebih tinggi dari periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp55,9 triliun. 

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, secara total DKI Jakarta akan diberikan DBH senilai Rp22,35 triliun tahun ini. Jumlah tersebut juga mencakup 11,62% dari total alokasi DBH tahun ini. 

Secara perinci, DBH Jakarta terbesar berasal dari pajak yang totalnya mencapai Rp22,29 triliun. Terdiri dari DBH Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp22,25 triliiun atau menjelaskan 49,51% dari total alokasi DBH seluruh daerah. 

Selain itu, Jakarta juga mendapatkan DBH dari Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp40,13 miliar dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp2,32 miliar. Selain DBH pajak, Jakarta juga mendapatkan jatah DBH Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas bumi senilai Rp56,9 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper