Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap sebanyak 9 produsen beras premium terbukti tidak memenuhi standar mutu kategori beras premium.
Temuan tersebut terungkap usai Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan pada April 2025.
Perinciannya, 34 beras kemasan 5 kilogram dan 1 beras kemasan 2,5 kilogram yang terdiri dari 10 merek beras premium.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengungkap sebanyak 9 produsen beras kemasan premium tidak memenuhi persyaratan mutu. Alhasil, Kemendag telah mengenakan sanksi administrasi terhadap 9 produsen beras.
Sayangnya, Moga tak memberikan informasi secara detail siapa saja 9 produsen beras yang terkena sanksi ini.
“Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
Baca Juga
Selain itu, hasil pemeriksaan perincian label beras dari 35 sampel beras kemasan, mengungkap sebanyak 29 sampel beras memiliki nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu, yaitu premium.
Sementara itu, sebanyak 1 sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus. Serta, sebanyak 5 sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.
Di samping itu, Moga menyebut Ditjen PKTN Kemendag dan 62 kabupaten/kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terhadap produk beras sampai akhir Maret 2025.
Hasilnya menunjukkan, sebanyak 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.
Moga menyebut sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Kemendag telah mengenakan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir.
Selain itu, Kemendag juga telah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) secara daring pada 17 April 2025.
“Melakukan monitoring dan tindaklanjut pelaksanaan sanksi dan penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pelaku usaha juga diminta menyampaikan surat pernyataan pemenuhan Peraturan Pemerintah 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) tentang Penyelengaraan perdagangan terkait BDKT. Dalam hal ini, pelaku usaha haru menyesuaikan ketentuan dan melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk quality control.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap sebanyak 212 merek beras premium yang beredar di pasaran diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan.
Hal ini mengacu pada investigasi selama 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi. Amran mengungkap untuk beras medium, sebanyak 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.
“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).