Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Colliers: Diskon Pajak 50% Jadi Angin Segar Bisnis Hotel di Jakarta

Pasar perhotelan di Jakarta mendapatkan angin segar dari diskon pajak hotel dan restoran mulai dari 20%-50% periode Juli-Oktober 2025.
Petugas merapihkan kamar di salah satu hotel yang ada di Jakarta. Arief Hermawan P
Petugas merapihkan kamar di salah satu hotel yang ada di Jakarta. Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Colliers Indonesia memproyeksi pasar perhotelan di Jakarta bakal dihembus angin segar usai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen memberikan diskon pajak mulai dari 20% hingga 50% sepanjang periode Juli hingga Oktober 2025.

Head of Research Colliers Indonesia, Ferry Salanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bakal mendorong daya beli masyarakat. Sehingga, bakal berdampak baik bagi kinerja pasar perhotelan.

"Tentu ini memberikan insentif bagi hotelier di kondisi yang lebih sulit ini, karena memang dengan keringanan ini seperti PPNDTP, tentu akan memberikan ruang bagi hotelier untuk bisa menata kembali supaya mereka mencapai performance yang lebih baik," kata Ferry dalam virtual media briefing Kuartal II/2025, dikutip Senin (14/7/2025).

Meski demikian, Ferry melaporkan bahwa kebijakan pemberian diskon pajak tersebut hingga saat ini belum terealisasi. Dia mengungkap banyak pelaku pasar yang masih menunggu implementasi kebijakan tersebut.

Terlebih, tambah Ferry, pasar perhotelan saat ini tengah diterpa ketidakpastian pasar. Dia menyebut adanya peningkatan okupansi, tapi tarif harian rata-rata atau average daily rate (ADR) mengalami penurunan. 

Dari paparan yang dibagikan, okupansi hotel di Jakarta ada di kisaran 60% hingga 70% sepanjang Kuartal II/2025. Posisinya jauh lebih rendah bila dibandingkan dengar periode yang sama di tahun sebelumnya yang ada di level 70% hingga 75%.

Dia menjelaskan, belakangan ini pasar merespon juga lebih sensitif dalam merespon harga kamar hotel. Di mana, adanya tren tamu akan berpindah ke hotel dengan kelas yang lebih rendah guna menyesuaikan bujet yang ada.

Sejalan dengan hal itu, kebijakan diskon pajak untuk sektor perhotelan di Jakarta ini dinilai dicanangkan pada situasi yang tepat. 

"Kita dengar juga ada rencana dari pemerintah Provinsi Jakarta untuk memberikan diskon pajak, tapi memang rencana ini saya dengar belum terimplementasi, jadi kita masih menunggu," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan insentif atau diskon pajak hingga 50% untuk sektor hotel dan restoran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan. 

Berdasarkan catatan Bisnis, Gubernur Jakarta Pramono Anung sebetulnya relah menyatakan bahwa insentif untuk hotel dan restoran semestinya sudah mulai berlaku sejak diumumkan pada Jumat (20/6/2025) seiring dengan telah disiapkannya dasar hukum kebijakan tersebut. 

“Diberlakukan ya ini, ketika saya memutuskan kemarin sebenarnya Pergubnya sudah disiapkan dan angkanya seperti yang saya sampaikan kemarin,” kata Pramono. 

Namun demikian, implementasinya memang disebut belum berjalan. Hal itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu implementasi mengenai rencana pemberian potongan pajak tersebut. 

“Iya kita sangat mendukung tuh, tapi kita masih menunggu tertulisnya Pergubnya tentu. Karena baru disampaikan secara lisan, jadi kalau tidak salah dikasih potongan 50% untuk dua bulan,” kata Hariyadi saat ditemui di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Hariyadi menegaskan bahwa rencana pemberian diskon itu juga akan dilanjutkan kembali pada dua bulan setelahnya dengan besaran potongan pajak sebesar 20%.

Dia berharap, langkah ini dapat diikuti oleh sejumlah pemerintah daerah dan provinsi lainnya. Mengingat, insentif ini bakal mendorong daya beli masyarakat. Meskipun demikian, dia belum dapat memproyeksi berapa kiranya persentase kenaikan okupansi dari kebijakan tersebut.

“Poinnya adalah dengan melakukan itu, otomatis daya beli masyarakat terbantu, karena bukan ke kita itu [insentif masuknya]. Pajak hotel dan resto itu yang bayar customer bukan kita jadi itu mendorong daya beli masyarakat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper