Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemnaker: Realisasi BSU 2025 Capai 89,71% hingga 22 Juli

Kemnaker melaporkan realisasi penyaluran BSU 2025 mencapai 89,71% dari 15,9 juta penerima hingga 22 Juli. Penyaluran diharapkan selesai akhir Juli.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) hingga 22 Juli 2025 pukul 12.00 WIB mencapai 89,71% dari total 15,9 juta penerima bantuan.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri usai menghadiri rapat kerja tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

“Sampai jam 12.00 WIB, [penyaluran sudah] 89,71% dari total 15,9 juta [penerima],” ungkap Indah kepada awak media, Selasa (22/7/2025).

Indah mengharapkan, penyaluran kepada 15,9 juta penerima yang telah memenuhi syarat dapat rampung dilakukan paling lambat akhir Juli 2025, sesuai arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun jumlah penerima BSU 2025 lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebelumnya yakni 17,3 juta orang. Indah menuturkan, perbedaan jumlah penerima itu terjadi lantaran hanya 15,9 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2025.

Beberapa faktor yang penyebab BSU gagal cair di antaranya, tidak memenuhi syarat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta per bulan, hingga telah mengikuti program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat penerima BSU 2025 telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5/2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Melalui beleid itu, pemerintah menyebut bahwa bantuan diberikan kepada pekerja dengan syarat Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025; dan Menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara.    

Pemerintah juga akan memprioritaskan pemberian BSU 2025 kepada pekerja yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum BSU disalurkan. 

“Macam-macam [faktornya], pokoknya nggak memenuhi syarat,” ungkap Indah.

Dengan berkurangnya jumlah penerima BSU 2025, Indah menyebut bahwa anggaran yang tersisa akan dikembalikan ke Bendahara Negara. 

Namun, dia belum dapat memastikan total anggaran yang akan dikembalikan, mengingat proses penyaluran BSU 2025 masih berlangsung.

“Karena dari 15 juta itu pun siapa tahu ada gagal salur, misal meninggal, misal ternyata kan tahap akhir banyak pakai kantor Pos yang orangnya ada eligible tapi nggak ngambil-ngambil,” tutur Indah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro