Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk AS Siap Banjiri Pasar RI, Ini Perinciannya

Indonesia sepakat hapus tarif impor untuk 99% produk AS, seperti pertanian, digital, dan manufaktur, serta tingkatkan kerja sama ekonomi.
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic
Ilustrasi bendera AS dengan label tarif./Reuters-Dado Ruvic
Ringkasan Berita
  • Kesepakatan perdagangan antara AS dan Indonesia memungkinkan produk AS, termasuk pertanian, kosmetik, dan teknologi, untuk lebih mudah masuk ke pasar Indonesia dengan penghapusan tarif impor lebih dari 99% produk AS.
  • Indonesia akan menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor industri dan pertanian AS, termasuk persyaratan konten lokal dan sertifikasi, serta memastikan transparansi dalam indikasi geografis produk.
  • Kedua negara sepakat untuk memperkuat kerja sama di berbagai bidang, termasuk perdagangan digital, keamanan ekonomi, dan standar ketenagakerjaan, serta menandatangani kesepakatan komersial di sektor pertanian, kedirgantaraan, dan energi.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Produk AS bakal mendapatkan akses untuk membanjiri pasar Tanah Air, mulai dari produk pertanian, kosmetik, produk digital dan teknologi, hingga manufaktur.

Melansir dari laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7/2025), Trump membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital AS untuk masuk ke Indonesia.

Trump menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan akan menguntungkan pekerja, eksportir, petani, dan inovator digital Amerika.

“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik [resiprokal] sebesar 19% kepada Amerika Serikat,” demikian lembar fakta yang tertulis di laman Gedung Putih.

Adapun, perjanjian tarif resiprokal AS—Indonesia mencakup delapan kesepakatan. Pertama, menghapus hambatan tarif. Pada kesepakatan ini, pemerintah Indonesia akan menghapus tarif impor terhadap lebih dari 99% produk AS yang masuk ke Indonesia.

“Indonesia akan menghapus hambatan tarif secara preferensial terhadap lebih dari 99% produk ekspor AS ke Indonesia di semua sektor, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, hasil laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia,” tulisnya.

Gedung Putih menyebut kesepakatan ini akan menciptakan peluang akses pasar untuk seluruh jenis ekspor AS dan mendukung lapangan kerja berkualitas tinggi di Amerika.

Kedua, kesepakatan menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS. Ini artinya, pemerintah Indonesia akan menangani berbagai hambatan non-tarif.

Kesepakatan kedua ini mencakup membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS, dan menerima sertifikat FDA dan otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.

Selain itu, kedua negara juga sepakat membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

Kemudian, menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan suku cadangnya, menghapus persyaratan inspeksi atau verifikasi sebelum pengiriman untuk impor barang AS.

“Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang telah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR, dan mengatasi kekhawatiran AS terkait prosedur penilaian kesesuaian,” tambahnya.

Ketiga, menghapus hambatan non-tarif untuk ekspor pertanian AS. Gedung Putih menyatakan Indonesia akan menangani dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia.

Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membebaskan produk makanan dan pertanian AS dari semua rezim lisensi impor Indonesia, termasuk kebijakan neraca komoditasnya.

Di samping itu, pemerintah juga akan memastikan transparansi dan keadilan dalam hal indikasi geografis, termasuk untuk produk daging dan keju. Serta, memberikan status tetap Pangan Segar Asal Tumbuhan (Fresh Food of Plant Origin/FFPO) untuk semua produk tanaman AS yang relevan.

“[Pemerintah Indonesia] mengakui pengawasan regulasi AS, termasuk mencantumkan semua fasilitas produksi daging, unggas, dan susu AS, serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas regulasi AS,” sambungnya.

Keempat, memperkuat aturan asal barang. Dalam hal ini, pemerintah AS dan Indonesia sepakat akan menegosiasikan aturan asal barang dan memastikan bahwa manfaat dari perjanjian ini hanya dinikmati oleh kedua negara, bukan negara ketiga.

Kelima, menghapus hambatan perdagangan digital. Gedung Putih menjelaskan bahwa AS dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen dalam bidang perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Mengacu lembar fakta, Indonesia telah berkomitmen untuk menghapus tarif HTS yang berlaku untuk “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor terkait.

“Mendukung moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia [WTO], segera dan tanpa syarat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan nyata untuk melaksanakan Inisiatif Bersama tentang Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan Komitmen Spesifik yang telah direvisi untuk disertifikasi oleh WTO.

Selain itu, Indonesia akan memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS, dengan mengakui bahwa AS merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” ungkapnya.

Keenam, menyelaraskan keamanan ekonomi. Pada kesepakatan ini, Indonesia berkomitmen untuk bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas baja secara global beserta dampaknya.

Pemerintah juga akan memperkuat kerja sama dengan AS guna meningkatkan ketahanan rantai pasok. Kesepakatan ini termasuk dengan mengatasi penghindaran bea dan bekerja sama dalam pengendalian ekspor serta keamanan investasi.

“[Indonesia juga] menghapus pembatasan ekspor ke AS untuk semua komoditas industri, termasuk mineral kritis,” tambahnya.

Ketujuh, sepakat untuk meningkatkan standar ketenagakerjaan. Maksudnya, Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor terhadap produk hasil kerja paksa, alias melarang impor produk yang dibuat dengan kerja paksa, serta, menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat buruh dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.

Kedelapan, kedua negara sepakat menandatangani kesepakatan komersial. Gedung Putih menjelaskan bahwa AS dan Indonesia mencatat sejumlah kesepakatan komersial di bidang pertanian, kedirgantaraan, dan energi, yang akan semakin meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro