Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Beras Oplosan, Pakar: Buntut Harga Premium Tak Naik

Harga eceran tertinggi (HET) beras premium tidak naik meski harga gabah meningkat, mendorong produsen mengoplos beras demi keuntungan.
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai maraknya kasus beras oplosan premium terjadi imbas harga eceran tertinggi (HET) yang tak mengalami penyesuaian di saat harga gabah dipatok menjadi Rp6.500 per kilogram.

Pengamat Pertanian dari Core Indonesia Eliza Mardian mengatakan langkah pengoplosan beras premium ini sebagai strategi produsen untuk meraup keuntungan di tengah kenaikan harga gabah.

“Oplosan ini menjadi strategi produsen untuk memaksimalkan keuntungan di tengah kenaikan harga gabah, sementara dari sisi HET penjualan premium tidak ada penyesuaian yang sepadan,” kata Eliza kepada Bisnis, Kamis (24/7/2025).

Di sisi lain, Eliza menuturkan bahwa kenaikan harga beras terjadi karena menyesuaikan baiknya harga gabah sebagai bahan baku utama beras. Menurutnya, untuk menurunkan harga beras, maka diperlukan efisiensi di sisi produksi dan pemangkasan rantai distribusi.

“Jika ingin menurunkan harga beras maka rantai distribusinya harus dipangkas, efisiensi biaya produksi di sisi hulunya,” terangnya.

Selain itu, Eliza memandang bahwa semestinya pemerintah gencar melakukan operasi pasar untuk menstabilkan harga beras. Terlebih, sambung dia, realisasi dari penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dan bantuan pangan juga masih sedikit.

Untuk diketahui, sampai dengan 21 Juli 2025 pukul 08.00 WIB, penyaluran beras SPHP baru mencapai 182.214 ton dari total target yang disalurkan 1,5 juta ton. Pada periode yang sama, realisasi bantuan pangan berupa beras baru mencapai 76.000 ton dari pagu alokasi yang disediakan sebesar 365.00 ton. Adapun, penyaluran bansos beras ini rampung hingga 31 Juli 2025.

Padahal, ungkap Eliza, stok beras di gudang Perum Bulog mencapai 4,2 juta ton, sedangkan 2,7 juta ton berasal dari penyerapan dalam negeri saat panen raya.

“Ada yang sisa tahun lalu. Ini berpotensi numpuk ujung-ujungnya [beras] turun kualitas dan jadi nggak bisa dikonsumsi,” ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, Indonesia akan memasuki panen raya kedua. Menurutnya, jika gudang Bulog masih penuh imbas lambatnya penyaluran, maka Bulog berpotensi tidak bisa menyerap gabah petani ke depan.

Teranyar, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang meliputi pengecekan ke lapangan, baik pasar tradisional maupun pasar modern untuk pengambilan sampel beras premium maupun medium.

Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan atas sampel ke laboratorium penguji Balai Besar Pengujian Standar Instrumen (BBPSI).

“Namun sampai dengan hari ini, kami baru mendapatkan 9 merek, dan 5 merek yang sudah ada hasilnya, yaitu beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” kata Helfi di Jakarta, Kamis(24/7/2025).

Selanjutnya, Satgas Pangan membuat laporan polisi dan melakukan proses penegakan hukum lain terhadap produsen maupun hasil dari temuan yang telah disampaikan oleh ahli dari laboratorium.

Selain itu, Satgas Pangan juga melakukan pemeriksaan kepada para saksi, yakni pemeriksaan dari ahli untuk menjelaskan hasil laboratorium dan ahli perlindungan konsumen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Helfi mengungkap telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Alhasil, Satgas Pangan menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Helfi menuturkan bahwa Satgas Pangan telah menyita barang bukti sebanyak 201 ton beras. Perinciannya, kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 pcs.

Adapun, sebanyak 5 merek sampel beras premium tersebut di antaranya Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, Jelita, dan Anak Kembar.

“Dari hasil penyidikan kita, untuk sementara, Pasal yang kita persangkakan terhadap perkara tersebut yaitu tindak pidana perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro