Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Pastikan Persetujuan RKAB Minerba Balik per 1 Tahun Berlaku 2026

Mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara dipastikan kembali menjadi tiap 1 tahun mulai tahun depan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan H
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025)./Bisnis-Mochammad Ryan H

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali menjadi tiap 1 tahun, berlaku tahun depan.

Asal tahu saja, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Bahlil menyebut, pihaknya telah mempersiapkan sistem untuk mekanisme penerbitan RKAB menjadi tiap 1 tahun itu. Oleh karena itu, dirinya memastikan perubahan skema penerbitan RKAB menjadi setiap 1 tahun tak akan mengganggu efektivitas.

“Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kami, tugas ESDM. Apalagi sudah diputuskan lewat rapat dengan Komisi XII [DPR RI]. Saya pastikan tahun depan jalan,” ucap Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).

Terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait perubahan persetujuan RKAB menjadi per 1 tahun itu.

Dia menyebut, semua tahapan penerbitan RKAB itu bakal dilakukan melalui sistem. Artinya, tidak akan konvensional atau menggunakan tenaga manusia.

“Regulasinya sedang kami buat. Nanti by sistem, sedang kami bangun. Karena kalau misalnya kita pakai orang, ya setengah matilah [susahnya],” ucap Tri.

Dia pun mengaku sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait wacana kebijakan tersebut. Tri mengklaim tidak menerima protes dari pelaku usaha terkait rencana itu.

Wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali sejatinya merupakan usulan Komisi XII DPR RI. Usulan itu disampaikan langsung Bahlil dalam rapat kerja pada Rabu (2/7/2025) lalu.

Gayung bersambut, Bahlil pun merasa sependapat dengan anggota dewan lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini.

"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat 1 tahun, nanti dikirain kita ada main-main lagi. Tapi karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per tahun," ucap Bahlil.

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun.

Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia. Namun, menurut Bahlil, produksi batu bara RI itu terlalu jor-joran. Hal itu tak lepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Akibatnya, produksi menjadi tak terkendali.

"Saya mengatakan ini jor-joran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," kata Bahlil.

Bahlil pun mengatakan, anjloknya harga batu bara tentunya berimbas pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.

"PNBP kita pun itu turun. Akibat dari apa? Kebijakan kita bersama yang membuat [RKAB] 3 tahun ini. Itu dari sisi batu bara. Nikel pun demikian. Bauksit pun demikian," tutur Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper