Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klausul Asal Barang Masih jadi Diskusi RI-AS, Investasi China Terancam?

Indonesia dan AS masih membahas klausul asal barang dalam kesepakatan dagang, yang dinilai dapat mempengaruhi investasi China di Indonesia.
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Truk kontainer melintas di antara tumpukan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • Indonesia dan Amerika Serikat masih mendiskusikan detail klausul asal barang atau rules of origin dalam kesepakatan dagang mereka.
  • Klausul rules of origin bertujuan untuk mencegah produk negara nonmitra, seperti China, menikmati fasilitas tarif rendah dengan berinvestasi di Indonesia.
  • Kesepakatan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa definisi asal barang oleh AS dapat mempengaruhi investasi China di Indonesia dan menyebabkan tarif tinggi pada produk Indonesia yang mengandung komponen asal China.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat melibatkan klausul asal barang atau rules of origin. Pemerintah menjelaskan bahwa kedua negara masih membicarakan detail klausul asal barang itu lebih lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan klausul rules of origin (RoO) dalam kesepakatan dagang RI-AS itu hampir sama seperti klausul transshipment dalam kesepakatan dagang Vietnam-AS.

Dalam kesepakatan dagang Vietnam-AS, barang negara lain yang melakukan transshipment ke Vietnam sebelum masuk ke AS mendapatkan tarif tinggi 40%. Selama ini, banyak industri China yang melakukan transshipment dari Vietnam untuk menghindari tarif impor tinggi ke AS.

Hanya saja, Airlangga mengaku sudah memberi penegasan kepada pemerintah AS bahwa tidak ada praktik transshipment di Indonesia. Oleh sebab itu, sambungnya, diatur klausul asal barang atau RoO, bukan klausul transshipment.

Secara umum, ketentuan RoO digunakan untuk mencegah produk negara nonmitra menikmati fasilitas tarif rendah. Misalnya, pengusaha China berinvestasi dengan membangun pabrik di Indonesia untuk menghindari tarif impor tinggi yang diterapkan AS ke Negeri Panda.

Pabrik China yang berada di Indonesia itu tetap mengimpor bahan baku dari Negeri Panda (konten asing). Ketentuan RoO biasanya mengatur seberapa besar konten asing yang masih dibolehkan agar suatu barang tetap dianggap berasal dari Indonesia.

"Maka kita perlu menyepakati third party vendor [vendor pihak ketiga] itu sampai di mana, berapa luas. Nah, ini masih dalam pembicaraan [antara RI dengan AS]," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Klausul Asal Barang Masih jadi Diskusi RI-AS, Investasi China Terancam?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua dari kiri) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Rabu (2/7/2025)./Bisnis-Lorenzo Anugerah Mahardhika

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku AS memang selalu mengerjakan klausul RoO maupun transshipment dalam kesepakatan dagang semua negara. Oleh sebab itu, lanjutnya, Indonesia tidak terkecuali.

"Di format standarnya dengan seratus sekian negara itu kan ada mengenai RoO, transshipment. Kan kita dianggap enggak berpotensi," klaim Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Adapun dalam dalam salah satu poin kesepakatan dagang RI-AS yang dirilis Gedung Putih, disampaikan Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan ketentuan asal barang (rules of origin) yang bersifat fasilitatif untuk memastikan bahwa manfaat dari perjanjian ini terutama dinikmati oleh Amerika Serikat dan Indonesia.

Risiko Klausul Asal Barang

Peneliti Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono menilai bahwa kesepakatan dagang RI-AS menyimpan risiko strategis yang perlu diantisipasi, salah satunya terkait definisi asal barang (rules of origin).

Riandy mengaku penasaran bagaimana pemerintah AS akan mendefinisikan asal barang yang layak mendapatkan perlakuan tarif preferensial.

“Pertanyaannya adalah, seberapa besar konten asing yang masih dibolehkan agar suatu barang tetap dianggap berasal dari Indonesia? Apakah maksimal 20%, 30%? Saat ini umumnya boleh hingga 60%, tapi saya menduga AS akan mendorong ambang batas yang lebih rendah,” ujar Riandy kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa komponen asal China masih mendominasi struktur impor bahan baku Indonesia, yakni sekitar 25% dari total keseluruhan. Jika AS menilai produk buatan Indonesia masih mengandung terlalu banyak komponen asal China maka bukan tidak mungkin produk RI ikut terdampak tarif tinggi yang ditujukan untuk China, yang saat ini berkisar 50%.

Sementara itu, Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan menjelaskan sebelum adanya klausul RoO ataupun transshipment, muncul harapan besar investasi asing langsung akan mengalir ke Indonesia.

Alasannya, AS menetapkan tarif impor tinggi ke China. Barang-barang yang diproduksi di China pun terancam tidak kompetitif lagi di AS karena harganya meningkat tajam, sejalan dengan kenaikan tarif impor.

Akibatnya, muncul potensi relokasi pabrik-pabrik dari China ke negara lain yang tarif impornya ke AS lebih rendah agar bisa tetap menjual barang-barangnya ke Negeri Paman Sam. Realokasi pabrik-pabrik China itu sempat terjadi dalam masa pemerintahan pertama Trump (2017—2021).

Hanya saja, klausul RoO dalam kesepakatan dagang RI-AS membuat harapan relokasi pabrik-pabrik dari China menjadi tidak relevan. "Kalau ancaman itu nyata kan artinya enggak akan juga [pabrik-pabrik China] ke Indonesia gitu. Jadi, harapan bisa datang investasi ke Indonesia itu enggak ada," ujar Deni kepada Bisnis, Rabu (16/7/2025).

Masalahnya, China merupakan salah satu negara yang paling banyak berinvestasi di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. Pada 2024 misalnya, berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi, total nilai investasi China ke Indonesia mencapaiUS$8.106 juta atau terbesar ketiga, hanya kalah dari Singapura (US$20.075 juta) dan Hong Kong (US$8.216 juta).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro