Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan medium mendapat tanggapan positif dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Kendati begitu, rencana ini perlu diikuti dengan kajian matang dan pengawasan yang ketat.
Staff Public Relations and Business Development YLKI Andjani Widya Hemasita menyampaikan, secara prinsip, perubahan ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label yang tidak selalu mencerminkan kualitas sebenarnya.
“Ini dapat menyederhanakan pemahaman konsumen yang selama ini sering dibuat bingung dengan klaim label seperti premium, super, atau medium, yang tidak selalu merepresentasikan kualitas sebenarnya,” kata Andjani kepada Bisnis, dikutip Senin (28/7/2025).
Dari sisi perlindungan konsumen, Andjani menyebut, kategori beras yang terlalu banyak dan tidak jelas standarnya membuka celah praktik pengoplosan, karena secara kasat mata, mutu beras sulit dibedakan.
Menurutnya, inilah yang membuat konsumen sangat rentan menjadi korban produk yang tampak berkualitas, tetapi ternyata tidak sesuai isi dan label.
Namun, penyederhanaan kategori saja tidak cukup. Dia menilai, jika hanya berganti label tanpa pembenahan sistem mutu dan pengawasan, maka risiko pengoplosan dan manipulasi kualitas tetap besar.
Baca Juga
Oleh karena itu, YLKI menilai tetap perlu ada standar mutu yang jelas dan dapat diuji secara objektif, baik untuk beras umum maupun khusus.
Selain itu, lanjut dia, harus ada mekanisme verifikasi mutu secara berkala yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga independen.
Andjani menilai bahwa konsumen juga harus dilibatkan melalui edukasi publik, agar para konsumen memahami arti dari tiap kategori dan tidak sekadar percaya pada label atau kemasan.
“Intinya, perubahan istilah harus disertai perubahan sistem agar tidak sekadar perubahan istilah atau penyebutan saja, tapi benar-benar membawa perbaikan bagi konsumen, baik dari sisi mutu, harga yang adil, maupun kepercayaan terhadap produk pangan,” tuturnya.
Pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sebelumnya sepakat untuk menghapus kelas mutu beras medium dan premium. Sebagai gantinya, hanya ada dua jenis beras saja yakni beras umum dan beras khusus.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan itu diambil seiring adanya temuan terkait beras oplosan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya dua, beras [umum] dan beras khusus,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Sejalan dengan hal itu, pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan merombak sejumlah aturan terkait. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengharapkan, perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya.
“Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya nggak premium,” ujar Arief.
Meski belum dapat menjelaskan lebih rinci terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.
“Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.