Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan tidak ada penyerahan data pribadi warga negara Indonesia kepada Amerika Serikat dalam kerja sama ekonomi terbaru antara kedua negara. Isu transfer data yang belakangan mencuat dinilai hanya kesalahpahaman publik terhadap substansi kesepakatan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa selama proses negosiasi, tidak pernah dibahas atau disepakati soal pengiriman data pribadi WNI ke pihak asing.
“Yang dikhawatirkan kesannya kita sepakat, tiba-tiba ini data pribadinya WNI kita serahkan ke Amerika. Saya enggak pernah ngomongin ini di dalam proses negosiasi, tidak ada pengiriman data,” kata Susiwijono dalam forum Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2025 di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, data pribadi warga Indonesia yang berada di tangan perusahaan digital Amerika Serikat bukan merupakan hasil dari kerja sama pemerintah, melainkan berasal dari kesukarelaan pengguna saat membuat akun layanan digital seperti Google, WhatsApp, Instagram, dan platform lainnya dari Negeri Paman Sam.
Oleh karena itu, lanjutnya, justru dengan adanya kesepakatan dagang terbaru ini, Indonesia mendapatkan dasar hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan data pribadi WNI di wilayah hukum Amerika Serikat.
“Dengan kesepakatan ini, itu menjadi dasar hukum yang sah, aspek legalnya kuat, bahwa Amerika juga harus menjaga itu semuanya,” tegasnya.
Baca Juga
Susiwijono juga menyampaikan bahwa Indonesia sudah memiliki payung hukum perlindungan data pribadi melalui Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan menjadi referensi dalam memantau dan mengevaluasi penerapan standar keamanan data oleh mitra dagang asing.
Pada kesempatan lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamekomdigi) Nezar Patria meminta masyarakat tak salah paham terkait dengan transfer data pribadi dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Dia menegaskan tidak semua data boleh ditransfer ke AS secara bebas.
“Harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini,” kata Nezar di Kantor Komdigi pada Senin (28/7/2025).
Nezar menekankan Indonesia menganut prinsip data flow with conditions. Prinsip with conditions ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Tahun 2022, khususnya pada Pasal 56, yang mengatur mekanisme transfer data pribadi ke luar negeri.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa transfer data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara (adequacy principle).
Jika standar perlindungannya tidak setara, maka transfer hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data.