JAKARTA--Pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) berdenominasi valas di pasar domestik pada semester II/2013.Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Loto S. Ginting mengatakan pemerintah berencana menerbitkan instrumen baru obligasi berdenominasi valas pada tahun depan."Selain SUN (surat utang negara) valas dan sukuk valas, kami juga rencanakan untuk menerbitkan SBN berdenominasi dolar Amerika Serikat pada semester II/2013," katanya dalam investor gathering terkait strategi dan kebijakan pengelolaan utang 2013, Kamis (29/11/2012).Menurutnya, pemerintah perlu mempersiapkan infrastruktur untuk dapat menerbitkan SBN valas di pasar domestik. Pasalnya, SBN berdenominasi valas umumnya diterbitkan di pasar internasional."Perlu koordinasi dengan BI terkait infrastrukturnya, karena kita desain intrumen ini tradeable (bisa diperdagangkan), kalau nontradeable lebih mudah. Jadi infrastruktur penatausahaannya di pasar skunder harus lebih siap," jelas Loto.SBN valas di pasar domestik rencananya akan diterbitkan bertenor 3-5 tahun. Terkait penerbitan obligasi ini, pemerintah rencananya akan membatasi partisipasi asing di pasar perdana, dan memberikan kekhususan bagi warga negara Indonesia."Tenornya 3-5 tahun yang diminati saat ini. Regulasinya terkait bookbuilding sudah selesai, tinggal soal lelang yang belum selesai. Tahun ini kami targetkan untuk menyelesaikan regulasinya," tuturnya.Pada 2013, pemerintah menargetkan penerbitan SBN bruto sebesar Rp281,77 triliun termasuk penerbitan sukuk, global bond, dan pembayaran utang jatuh tempo.(msb)
SURAT BERHARGA: Pemerintah akan luncurkan SBN berdenominasi valas
JAKARTA--Pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) berdenominasi valas di pasar domestik pada semester II/2013.Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Loto S. Ginting mengatakan pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu