Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Desa Merah Putih alias 83.762 unit akan mengantongi badan hukum.
Adapun saat ini, sebanyak 80.068 KopDes/Kel Merah Putih telah berbadan hukum yang mayoritas berasal dari provinsi Jawa Barat. Di sisi lain, Papua Pegunungan menjadi provinsi yang mencatatkan badan hukum KopDes/Kel Merah Putih terendah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengatakan jumlah KopDes/Kel Merah Putih yang mengantongi legalitas akan terus bertambah menjelang peluncuran pada 21 Juli 2025.
“Kan total desa seluruh Indonesia ada 83.762 desa/kelurahan. Artinya, kalau baru bicara sekarang 80.068 desa/kelurahan yang sudah SK [surat keputusan], artinya masih ada seribu sekian yang belum tercatatkan. Dan mayoritas berada di 6 provinsi Papua itu,” kata Widodo saat ditemui di Kantor AHU, Jumat (18/7/2025).
Terlebih, Widodo menyatakan proses pengajuan nama hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan melalui sistem layanan AHU, yakni Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di laman ahu.go.id yang terus beroperasi nonstop alias 7 hari 24 jam.
“SK itu jalan terus, keluar terus. Sampai dengan selesai 100% seluruh desa dan kelurahan di Indonesia terbentuk sesuai dengan Peraturan Mendagri ada 83.762 desa dan kelurahan yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Baca Juga
Widodo menjelaskan bahwa Kepala Negara RI juga meminta agar seluruh KopDes/Kel Merah Putih harus sudah beroperasi paling lambat 28 Oktober 2025.
“Puncaknya itu di Oktober, Presiden akan mencanangkan kembali seluruh koperasi yang sudah berbadan hukum harus sudah running memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Sekarang baru SK badan hukumnya, nanti ada peresmiannya, gerai, dan mock-up,” ujarnya.
Selama Juli—Oktober 2025, sambung dia, akan dilakukan manajemen SDM hingga pembiayaan untuk mempercepat operasional KopDes/Kel Merah Putih guna memotong rantai pasok distributor, baik dari pertanian, gas, sembako, hingga perikanan.
Adapun, dari total 80.068 KopDes/Kel Merah Putih yang telah mengantongi badan hukum, sebanyak 71.397 unit KopDes Merah Putih baru dan 8.486 unit KopKel Merah Putih baru.
Selain itu, koperasi lama yang bertransformasi (revitalisasi) menjadi KopDes/Kel Merah Putih terdiri 141 unit KopDes Merah Putih dan 44 unit KopKel Merah Putih.
“Ini bukan sekadar tentang pengesahan badan hukum, tetapi tentang membangun 80.068 pondasi ekonomi baru yang akan menjadi pusat pergerakan kemandirian di desa dan kelurahan,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono memastikan setiap KopDes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendaan melalui kredit usaha rakyat dari bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada 22 Juli mendatang.
“Mulai 22 Juli, Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mengakses pendanaan melalui KUR dari Bank Himbara,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).
Dengan kata lain, pembiayaan awal KopDes/Kel Merah Putih akan disalurkan melalui KUR khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. Sementara itu, suku bunga yang dikenakan sebesar 6% dengan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.
Pemerintah juga mengusulkan grace period selama 6 bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional.
Sementara itu, payung hukum pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih juga tengah difinalisasi yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ferry menekankan bahwa pembiayaan KopDes/Kel Merah Putih ini nantinya bakal melibatkan kerja sama tiga pihak, yakni koperasi, distributor/supplier, dan bank penyalur.
Skemanya, KopDes/Kel Merah Putih akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. Setelah itu, perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.