Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif, salah satunya adalah pengecualian aturan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk produk Apple.
Seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa kesepakatan itu masuk dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang akan dirilis dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan bahwa ada enam kesepakatan menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif.
Pertama, deregulasi seperti revisi Permendag No. 8/2024. Kedua, pengecualian aturan TKDN untuk beberapa produk AS.
"Khususnya produk TIK [teknologi informasi dan komunikasi] dan data center seperti Apple, GE [General Electric]," ungkap pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu, Jumat (18/7/2025).
Ketiga, komitmen kerja sama terkait intellectual property rights alias hak kekayaan intelektual. Keempat, pengakuan Indonesia atas sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA).
Kelima, kesepakatan standarisasi untuk kendaraan dan suku cadang berdasarkan Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS). Keenam, pengakuan atas sanitary and phytosanitary (PSP).
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa dokumen MoU yang telah diteken masih bersifat umum. Rincian implementasi dan skema pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara delegasi Indonesia dan USTR, termasuk dalam dokumen joint statement yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Terdapat empat pilar utama dalam dokumen tersebut, yakni kesepakatan tarif, penyelesaian hambatan non-tarif, pembelian produk AS oleh Indonesia, dan peningkatan investasi dua arah.
Untuk hambatan non-tarif (non-tariff measures), Susi menyebut telah menyelesaikan berbagai isu seperti perizinan impor, aturan lokal konten, dan prosedur teknis lainnya yang menjadi perhatian mitra dagang AS.
Terkait pembelian produk, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pembelian komoditas dari AS, mencakup sektor energi, pertanian, hingga kerja sama di bidang penerbangan.
Di sisi investasi, dokumen juga mencantumkan langkah-langkah fasilitasi investasi langsung baik dari AS ke Indonesia maupun sebaliknya.
“Mudah-mudahan hari-hari ini [diumumkan joint statement-nya] karena sudah final. Pak Menko [Airlangga Hartarto] sudah melaporkan ke Bapak Presiden [Prabowo Subianto]. Kita tunggu,” ucap Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).