Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesepakatan RI-AS Bahas Hambatan Non-Tarif, Apple Disebut Dapat Pengecualian TKDN

Dalam kesepakatan dagang RI-AS yang membahas hambatan non-tarif, Apple disebut dapat pengecualian TKDN.
Logo Apple Inc. di Fifth Avenue di New York, Amerika Serikat. Bloomberg/Jeenah Moon
Logo Apple Inc. di Fifth Avenue di New York, Amerika Serikat. Bloomberg/Jeenah Moon
Ringkasan Berita
  • Disebutkan salah satu hambatan non-tarif yang dibahas dalam kesepakatan RI-AS adalah pengecualian aturan TKDN untuk produk teknologi informasi dan komunikasi seperti Apple dan General Electric.
  • Kesepakatan ini termasuk enam poin utama, seperti deregulasi, kerja sama hak kekayaan intelektual, dan pengakuan sertifikasi dari FDA.
  • Dokumen kesepakatan juga menyoroti empat pilar utama: tarif, hambatan non-tarif, pembelian produk AS, dan peningkatan investasi dua arah.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Kesepakatan dagang antara Indonesia dengan AS menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif, salah satunya adalah pengecualian aturan TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk produk Apple.

Seorang pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa kesepakatan itu masuk dalam Joint Statement on Framework for US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang akan dirilis dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan bahwa ada enam kesepakatan menyangkut penyelesaian hambatan non-tarif.

Pertama, deregulasi seperti revisi Permendag No. 8/2024. Kedua, pengecualian aturan TKDN untuk beberapa produk AS.

"Khususnya produk TIK [teknologi informasi dan komunikasi] dan data center seperti Apple, GE [General Electric]," ungkap pejabat yang tidak mau disebutkan namanya itu, Jumat (18/7/2025).

Ketiga, komitmen kerja sama terkait intellectual property rights alias hak kekayaan intelektual. Keempat, pengakuan Indonesia atas sertifikasi dari Food and Drug Administration (FDA).

Kelima, kesepakatan standarisasi untuk kendaraan dan suku cadang berdasarkan Federal Motor Vehicle Safety Standards (FMVSS). Keenam, pengakuan atas sanitary and phytosanitary (PSP).

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa dokumen MoU yang telah diteken masih bersifat umum. Rincian implementasi dan skema pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan lanjutan antara delegasi Indonesia dan USTR, termasuk dalam dokumen joint statement yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Terdapat empat pilar utama dalam dokumen tersebut, yakni kesepakatan tarif, penyelesaian hambatan non-tarif, pembelian produk AS oleh Indonesia, dan peningkatan investasi dua arah.

Untuk hambatan non-tarif (non-tariff measures), Susi menyebut telah menyelesaikan berbagai isu seperti perizinan impor, aturan lokal konten, dan prosedur teknis lainnya yang menjadi perhatian mitra dagang AS.

Terkait pembelian produk, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pembelian komoditas dari AS, mencakup sektor energi, pertanian, hingga kerja sama di bidang penerbangan.

Di sisi investasi, dokumen juga mencantumkan langkah-langkah fasilitasi investasi langsung baik dari AS ke Indonesia maupun sebaliknya.

“Mudah-mudahan hari-hari ini [diumumkan joint statement-nya] karena sudah final. Pak Menko [Airlangga Hartarto] sudah melaporkan ke Bapak Presiden [Prabowo Subianto]. Kita tunggu,” ucap Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro