NUSA DUA--Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menggunakan anggaran yang tidak terserap guna menutup pembengkakan subsidi BBM pada 2012.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengungkapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012, pemerintah dimungkinkan untuk membayar subsidi BBM melebihi pagu yang dianggarkan, yakni Rp137,38 triliun."Itu kita usahakan dari perkiraan-perkiraan mana saja yang tidak terealisair, karena di UU APBN dimungkinkan pemerintah bayar susbsidi BBM melebihi pagu. Yang menjadi patokan adalah kuota," kata Herry, Kamis (06/12).Herry menjelaskan dalam APBN 2012 kuota BBM bersubsidi yang disepakati pemerintah dan DPR adalah sebanyak 40 juta kiloliter. Namun, dalam perkembangannya pemerintah mengajukan penambahan kuota 4,04 juta kiloliter. Sehingga total kuota BBM bersubsidi mencapai 44,04 juta kiloliter.Adapun tambahan kuota sebesar 1,23 juta kiloliter yang diajukan pemerintah ke DPR pada awal Desember ini dipastikan akan dibayar dalam APBN-P 2013.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan penyerapan belanja pemerintah pusat pada 2012 kemungkinan hanya mencapai 93% dari pagunya. Walaupun faktor pendorongnya, diakui Menkeu, adalah subsidi BBM dan listrik yang realisasinya melonjak di luar pagunya dalam APBN-P 2012."Sampai akhir Oktober itu sudah 70%, kita sampai 5 tahun terakhir rata-rata penyerapannya sampai 90% dari anggaran. Tapi untuk tahun ini kita harapkan bisa sampai 93%," ujar Agus.Artinya terdapat 7% anggaran belanja pemerintah pusat yang tidak terserap, yakni senilai Rp74,86 triliun dari pagu Rp1.069,5 triliun. (if)
ANGGARAN TAK TERSERAP: Fleksibel Untuk Dipakai Menutup Subsidi BBM
NUSA DUA--Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah memiliki fleksibilitas untuk menggunakan anggaran yang tidak terserap guna menutup pembengkakan subsidi BBM pada 2012.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengungkapkan dalam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Wan Ulfa Nur Zuhra
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
52 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
6 jam yang lalu