JAKARTA—Pengusaha yang tidak berlokasi tetap (nomaden) dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pengenaan pajak terhadap perusahaan yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, mengatakan pengusaha yang tidak berlokasi tetap dianggap sebagai pengusaha mikro dan tidak akan dikenai pajak."Yang dikenakan hanya yang pengusaha tetap, pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena. Karena dianggap mikro, mikro itu tidak kena," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (21/12).Bambang menuturkan bahwa regulasi pajak tersebut merupakan upaya ekstensifikasi untuk menjaring lebih banyak wajib pajak baru. Meski diproyeksi meningkatkan setoran pajak negara, implementasinya diperkirakan akan cukup sulit."Dirjen Pajak pun kesulitan, karena ini kan menjaring WP baru sebenarnya. Sudah tinggal PP saja. Belum tahu [kapan PP diterbitkan] karena kan harus ke Sekretaris Negara segala macam," tutur Bambang.Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan pada 2013 pemerintah akan menarik Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2% dari pengusaha yang beromzet Rp300 juta—Rp4,8 miliar/tahun. (sut)
PPH 2%: Diperlakukan Seperti Usaha Mikro, Pengusaha Nomaden Bebas Pajak
JAKARTA—Pengusaha yang tidak berlokasi tetap (nomaden) dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pengenaan pajak terhadap perusahaan yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Sutarno
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

8 menit yang lalu
RI–US Trade Pact Brings Mixed Fortunes for Poultry Issuers

1 jam yang lalu
Conglomerate Stocks Surge Amid Bullish Momentum in IHSG
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

25 menit yang lalu
PMI Bank Indonesia Catat Penyerapan Tenaga Kerja Anjlok per Juni 2025

35 menit yang lalu
Tarif Barang Impor AS Masuk ke RI 0%, Nasib UMKM Terancam?

43 menit yang lalu
Nego Masih Lanjut, RI Minta CPO hingga Nikel Dapat Tarif 0% ke AS

51 menit yang lalu