JAKARTA--Belum adanya dasar hukum pelaksanaan distribusi gas Elpiji tabung ukuran 3 kilogram (Kg) secara tertutup membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan program itu.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Umi Asngadah mengatakan saat ini belum ada aturan yang mengatur kriteria siapa saja yang dapat membeli Elpiji 3 Kg. Padahal dalam lampiran III Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 diatur tata cara penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup Elpiji tertentu.
“Setelah saya baca aturannya, tidak ada kriteria siapa saya yang boleh membeli Elpiji bersubsidi. Tidak ada kriteria yang tegas, jadi harus sempurnakan aturannya dulu. Kalau di pajak itu kan sudah ada ya, masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp2 juta tidak bayar pajak penghasilan,” katanya di Jakarta, Kamis (21/2).
Dalam Lampiran III Permen ESDM 26/2009 disebutkan mekanisme penyelenggaraan distribusi tertutup akan menggunakan kartu kendali yang berisi identitas dan volume Elpiji yang akan digunakan. Selain itu, kartu kendali juga mencatat transaksi pembelian dari pemegang kartu itu.
Umi mengungkapkan program percontohan distribusi Elpiji 3 Kg yang telah dilakukan di 8 kota terpaksa harus dihentikan. Hal itu dilakukan untuk menghindari persoalan yang dapat ditimbulkan akibat lemahnya dasar hukum dari kegiatan itu.
Meski demikian, Umi optimistis dapat melaksanakan pendistribusian Elpiji 3 Kg secara tertutup pada 2014 nanti. “ Kami akan susun aturannya dengan cepat, sehingga perkiraan saya masih dapat mengejar target [melaksanakan distribusi tertutup] 2014 nanti,” ungkapnya.
Vice President LPG & Gas Products PT Pertamina (Persero) Gigih Wahyu Hari Irianto mengatakan pihaknya bersama Ditjen Migas akan melakukan pendistribusian Elpiji 3 Kg secara tertutup untuk menghindari kecurangan pascadinaikkannya harga Elpiji 12 Kg.
Sistem distribusi itu akan diawali dengan pendataan masyarakat yang berhak menerima Elpiji 3 Kg. Dari pendataan itu nantinya akan diketahui berapa jumlah kebutuhan dan pasokan yang harus disiapkan setiap tahunnya.
Pendistribusian secara tertutup itu nantinya akan dibarengi dengan pengembangan sistem teknologi informasi (TI) untuk mengendalikan penggunaan Elpiji 3 Kg. Dengan begitu, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Elpiji 3 Kg itu bisa tepat sasaran.
“Sistem TI memang perlu dikembangkan untuk memperbaiki distribusi Elpiji 3 Kg. Peta pangkalan juga harus ada, agar tata kelola bisnis ini [Elpiji] minim dari praktik kecurangan,” jelasnya.
Selain itu, Gigih juga menegaskan pertamina akan lebih ketat dalam mengawasi seluruh agen Elpiji, sehingga tata kelola pendistribusian ke agen lebih tertata. Selain itu, pengetatan distribusi juga dilakukan untuk menutup celah praktek kecurangan yang kemungkinan terjadi setelah harga Elpiji 3 Kg naik.