BISNIS.COM, JAKARTA--Industri perikanan tangkap untuk komoditas hiu dan pari diperkirakan mati dalam kurun waktu 5 tahun mendatang akibat kehabisan stok, kehilangan pasar konsumsi, dan ditambah keberadaan kebijakan yang melarang penangkapan serta perdagagan hiu.
Padahal Pada tahun lalu saja angka sementara volume produksi cucut (hiu) mencapai 50.730 ton, sedangkan pari mencapai 54.500 ton. Naik tipis dari volume produksi pada 2011 yaitu mencapai 50.281 ton untuk cucut dan 52.964 ton bagi pari.
Dengan nilai produksi tersebut, nilai perdagangan yang diperoleh Indonesia apda 2011 mencapai Rp478 miliar dari komoditas cucut dan Rp525 miliar dari komoditas pari.
Indonesia memang belum memiliki peraturan nasional yang melarang penangkapan hiu dan pari, selain itu permintaan pasar juga terbilang masih tinggi. Namun kebijakan tersebut sudah mulai diinisiasi oleh Raja Ampat sebagai salah satu wilayah penghasil hiu dan pari di Indonesia.
Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengaku di level nasional pemerintah sedang menggodok peraturan yang sama, dan diperkirakan siap dalam waktu 2 bulan--3 bulan mendatang.
Adapun peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9/ 2012 mengenai larangan penangkapan hiu, pari manta, dan jenis-jenis ikan tertentu di perairan laut Raja Ampat tersebut melarang segala jenis penangkapan, peruburuan, dan pembunuhan terhadap komoditas tersebut. Setiap orang atau badan hukum juga dilarang melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, meniagakan hiu, manta dan ikan lain yang dilindungi baik secara utuh maupun bagian tubuhnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Gelwynn Yusuf mengungkapkan pelarangan penangkapan tentu akan berimbas pada penurunan produksi nasional. Meski demikian dia belum dapat mengestimasi penurunan perikanan tangkap yang mungkin terjadi paska pelarangan.
Apalagi Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Subjakto menegaskan saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan budidaya hiu bagi kepentingan konsumsi. Menurutnya biaya yang dibutuhkan akan terlalu tinggi, belum lagi kebutuhan riset dan pengembangan teknologi untuk mewujudkan hal tersebut.
Sebab itu dia lebih menyukai apabila ada aturan yang memilah-milah penangkapan hiu, misalnya usia yang boleh ditangkap dan larangan penangkapan hiu indukan, dari apda pembatasan sama sekali. (if)
BUDIDAYA HIU & PARI: Terancam Punah, Stok Terbatas
BISNIS.COM, JAKARTA--Industri perikanan tangkap untuk komoditas hiu dan pari diperkirakan mati dalam kurun waktu 5 tahun mendatang akibat kehabisan stok, kehilangan pasar konsumsi, dan ditambah keberadaan kebijakan yang melarang penangkapan serta perdagagan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
38 menit yang lalu
Lengkap! Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 10% Selama Nataru
5 jam yang lalu
Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%
5 jam yang lalu